POLITIK, indiebanyumas.com– Rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui aplikasi Sirekap KPU khusus untuk DPRD Kabupaten Banyumas berhenti update sejak 22 Februari 2024 pukul 15.00 WIB. Sejauh ini, pihak KPU belum memberikan klarifikasi terkait dihentikan pemutakhiran data terbaru hasil perolehan suara sah partai maupun suara sah calon dari setiap partai.
Padahal, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat DPR RI tercatat sudah update versi 27 Februari 2024 pada pukul 11.00 WIB dengan progres prosentase 80.08%. Demikian juga untuk DPRD Provinsi, perhitungan suara versi Sirekap KPU sudah update meski baru versi 26 Februari pukul 22.00 WIB dengan progres prosentase 17,8%.
Untuk DPRD Banyumas, prosentase di tiap Dapil berbeda-beda dengan versi update sama yakni per 22 Februari 2024 pukul 17.00 WIB. Dapil 1 Banyumas, misalnya, perhitungan didasarkan pada 62,4% suara masuk.
Sedangkan Dapil 2 Banyumas yang sebelumnya banyak mengalami perubahan setelah dinilai terdapat suara-suara janggal baik di tingkat Caleg maupun partai, juga baru terhitung masuk 67,86 %. Adapun untuk Dapil 3 (75,98%), Dapil 4 (82,13%), Dapil 5 (69,48% ) dan Dapil 6 (86,36).
Diketahui, perolehan suara partai maupun para Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Banyumas dalam aplikasi Sirekap KPU sudah berubah tercatat per 21 Februari 2024 pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, perolehan di Dapil tersebut menuai banyak pertanyaan masyarakat karena dinilai penuh kejanggalan.
Selain jumlah suara setiap Caleg yang seluruhnya fantastis di tiap partai, muncul kejanggalan suara yang didapatkan dalam sejumlah TPS. Di TPS 01 Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja, misalnya, dalam data yang tersaji terdapat seorang Caleg dengan perolehan angka 800 suara. Padahal, suara sah pemilih yang masuk hitungan suara hanya 203 orang.
Contoh lainnya, dalam perolehan suara Partai Bulan Bintang (PBB), tercatat jumlah suara sah partai politik sebanyak 6.087 suara dan suara sah partai politik dan calon 5.153 suara. Anehnya, tidak ada satupun dalam daftar PBB nama Caleg yang ikut berkontestasi dalam Pemilu 2024 di Dapil 2 Banyumas.
Kejanggalan lainnya, hampir seluruh Caleg dari peserta Pemilu memperoleh suara rata-rata sudah mencapai ribuan. Sedangkan dalam update Sirekap KPU, versi 20 Februari 2024 hingga pukul 16.00 WIB, prosentase suara masuk baru mencapai 66,3 persen (650 dari 980 TPS). Jika dihitung berdasarkan data tersebut, kecil kemungkinan raihan fantastis para Caleg bisa diperoleh.
Dalam perubahan versi hari 21 Februari 2024, dengan prosentase 67,76 % suara masuk, perolehan suara Caleg di TPS 001 Sokaraja Kulon sudah tidak ditampilkan seperti pada TPS-TPS lain.
Adapun untuk perolehan suara PBB yang sebelumnya jumlah suara sah partai politik sebanyak 6.087 suara dan suara sah partai politik dan calon 5.153 suara kini menjadi Suara sah partai politik 91 dan suara sah partai politik dan calon 285. Secara umum, dari pantauan indiebanyumas.com, perolehan suara para caleg tiap partai juga berubah drastis.
Dapil 2 Banyumas sendiri terdiri dari 4 wilayah kecamatan meliputi Sumbang, Sokaraja, Kembaran, dan Baturaden. Jumlah penduduk secara keseluruhan ada 322.787 jiwa, sementara kuota yang diperebutkan ada 9 kursi.
Sejumlah Caleg maupun aktivis di Banyumas beberapa waktu lalu menanyakan ihwal kejanggalan suara tersebut baik kepada Bawaslu maupun KPU Banyumas, namun saat itu mereka tidak bertemu dengan salah satu perwakilan dari kedua lembaga.
“Kekacauan ini telah menimbulkan multi tafsir bagi masyarakat maupun peserta. Ada udang di balik batu. Ironisnya, ketika kami mencoba menanyakan ihwal ini kepada komisioner di KPU maupun anggota Bawaslu Banyumas, tidak satupun ada yang menemui. Kalau mereka jujur dan berniat baik, seharusnya mau nemuin kita dong,” kata Surya Esa, salah seorang seniman dan aktivis sosial Banyumas.
Angga Saputra






