HUKUM – Seorang perempuan muda asal Purbalingga, Serliani Cahya Ningrum (22), mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (13/4/2026). Ia mengaku mencari keadilan atas dugaan penelantaran dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI berpangkat Pratu berinisial P.
Serliani mengungkapkan hubungan asmara dengan Pratu P telah berlangsung selama tiga tahun. Namun, sejak dirinya hamil hingga melahirkan, oknum tersebut dinilai tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab.
“Saya dihamili oleh seorang anggota TNI berpangkat pratu. Setelah dia menghamili saya, dia tidak ada itikad untuk bertanggung jawab, melarikan diri, dan tidak ada tanggung jawab terhadap anaknya. Jadi saya menuntut hak untuk anak saya,” ujar Serliani di hadapan pendamping hukumnya, Senin (13/4/2026).
Meski Pratu P diketahui masih berstatus lajang, Serliani menilai status tersebut justru dijadikan tameng untuk lari dari tanggung jawab. Saat ini, ia harus membesarkan bayi laki-laki bernama El Barra Alvarendra Daniswara (2 bulan) seorang diri dengan keterbatasan ekonomi.
“Saya menghidupi bayi saya dari orang tua saya. Kebetulan orang tua saya mau membantu,” katanya.
Selama masa kehamilan, Serliani mengaku kerap mendapat tekanan psikis dan ancaman. Ia bahkan dipaksa menutupi kehamilannya dari keluarga dan lingkungan sosial.
“Saya sering diancam selama saya hamil. Saya disuruh sembunyi dari keluarga, dari siapapun itu,” ucapnya.
Kekerasan Fisik di Hotel
Tak hanya tekanan mental, Serliani membeberkan bahwa dirinya pernah mengalami kekerasan fisik saat mencoba meminta pertanggungjawaban. Insiden yang terjadi di sebuah hotel itu melibatkan tindakan kasar.
“Kekerasannya fisik, saya pernah didorong, dipukul, bahkan ditendang,” ungkap Serliani.
Rangkaian intimidasi tersebut sempat mengganggu kesehatan kehamilannya. Beruntung, ia berhasil melahirkan pada 1 Februari 2026. Meski kini ia dan bayi dinyatakan sehat secara fisik, trauma mendalam masih menghantuinya.
“Alhamdulillah sekarang saya dan bayi saya sudah sehat. Tapi mental saya tetap merasa terancam,” ujarnya.
Menuntut Hak Anak dan Siap Tes DNA
Langkah Serliani mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto adalah upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum. Ia menegaskan fokus utamanya adalah memperjuangkan hak-hak anaknya: pengakuan status, nafkah, jaminan pendidikan, hingga kesejahteraan psikologis.
Sebagai bentuk keseriusan, Serliani menantang Pratu P untuk melakukan pembuktian medis.
“Kalau harus dites DNA, saya siap. Saya siap dites DNA jika dia tidak mau mengakui bahwasannya itu anaknya dia,” tegasnya.
Kini, Serliani berharap pihak berwenang dan lembaga hukum dapat menyelesaikan kasus ini agar sang buah hati mendapatkan keadilan.
Advokat H. Djoko Susanto, S.H., dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Purwokerto, menyatakan fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak bayi yang baru berusia dua bulan terpenuhi secara hukum.
“Kami akan memperjuangkan hak pengakuan, kesejahteraan, serta pendidikan bagi anak klien kami. Saudari Serliani sangat siap untuk melakukan tes DNA kapan pun guna membuktikan kebenaran status anak tersebut demi keadilan,” ungkapnya dalam sesi jumpa pers.
Langkah prosedural kini sedang dimatangkan oleh pihak kuasa hukum untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi. (Angga Saputra)







