INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perda Perizinan Segera Dijalankan

Minggu, 9 Januari 2022

Ketua Pansus: Tinggal Urus Nomor Registrasi

PURWOKERTO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sudah sampai pada tahap Persetujuan Bersama Antara Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas Jumat, (7/1). Dengan adanya Raperda tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perizinan tertentu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ketua Pansus Raperda Retribusi Perizinan Tertentu Subagyo mengatakan, perizinan tertentu meliputi tentang izin tentang tempat penjualan minuman beralkohol, izin, trayek, perizinan terus yang dulu IMB jadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jadi lebih komprehensif ada sertifikat laik fungsi (SLF).

Intinya kalau di bangunan gedung sudah dirangkum dalam PBG dari perizinan tempat, kontruksi, SLF, sampai sertifikat bukti pemilik gedung lebih lengkap. “IMB sudah dihapus, sejak keluar peraturan menteri yang baru. Ini Raperda amanat dari UU Omnibus Law,” katanya.

Ia menambahkan, Raperda tersebut harus segera diselesaikan agar tidak ada potensial pendapatan daerah yang hilang. Soal itu, ada potensi kehilangan pendapatan hingga mencapai Rp 3 miliar.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Inilah yang menjadi mendesak. Potensinya bisa sampai Rp 3 miliar lebih, tapi saat ini belum terjadi karena yang punya potensi pendapatan belum dikeluarkan izinnya. Kenapa ini harus segera diselesaikan, karena ada potensi kehilangan pendapatan daerah. Kalau IMB banyak masuk, IMB sekarang jadi bagian PBG didalamnya ada yang ngurus jual beli tanah, kepengurusan pelepasan hak,” jelasnya.

Nantinya, setiap perizinan pendirian bangunan bakal dikenakan retribusi. Namun, untuk pendirian tempat ibadah tidak diberlakukan aturan tersebut.

“Kecuali bangunan tempat ibadah tidak ditarik. Kalau mau urus izin bangun apapun ada retribusi, kecuali tempat ibadah,” paparnya.

Lanjut, setelah dilakukan persetujuan bersama langkah selanjutnya adalah meminta nomer registrasi peraturan daerah. Setelah itu baru bisa diterapkan.

“Ini salah satu Raperda dengan pembahasan tercepat, sekitar satu bulan. Nanti setelah ditetapkan, terus nanti difasilitasi harus sampai ke pusat karena kaitannya dengan pendapatan.

Dalam waktu tiga bulan saja sekitar Rp 7 miliar pendapatan daerah bisa masuk, melihat dari transaksi yang sudah ada saat kondisi normal,” terangnya.

Sementara itu untuk pendapat akhir Bupati Banyumas Achmad Husein yang dibacakan oleh Asmin Setda Kabupaten Banyumas Nugroho Purwo Adi menyampaikan, setelah melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Banyumas sudah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai perda. Pihaknya sebagai eksekutif setuju untuk ditetapkan sebagai perda.

“Memenuhi syarat yuridis formil, akan disampaikan ke Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan nomer registrasi,”pungkasnya. (aam)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kinerja Buruk, Tiga BUMD Cilacap Diusulkan Merger

Selanjutnya

Dua Kandang Ayam Terbakar di Binangun Cilacap, Peternak Rugi Hingga Rp 1,2 Miliar

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Dua Kandang Ayam Terbakar di Binangun Cilacap, Peternak Rugi Hingga Rp 1,2 Miliar

Ratusan Desa di Kabupaten Cilacap, Rawan Bencana Hidrometeorologi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com