![]()
Banyumas, indiebanyumas.com – Pembebasan Slamet, perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas disambut suka cita oleh rekan seprofesinya yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas.
Slamet sebelumnya menjadi terpidana kasus penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 dan dibebaskan dari rutan Banyumas pada Senin (14/6/2021) setelah menjalani 18 hari masa tahanan.
Kasus ini bermula pada April 2020 lalu, ketika Slamet yang bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 dilaporkan ke Polresta Banyumas atas penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19.
Proses hukum terus berjalan hingga Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhi vonis 2 bulan. Karena vonis yang dijatuhkan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, maka jaksa naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi menjatuhi putusan 6 bulan.
“Setelah keluar putusan 6 bulan itu, PPDI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan putusan MA adalah 4 bulan dipotong masa tahanan rumah, ” jelas kuasa hukum Slamet, Junianto.
Pembina PDDI, Yoga Sugama mengingatkan agar perangkat desa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan ia berharap agar pemerintah dapat memberikan sosialisasi serta edukasi kepada perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jadi tidak ada lagi perangkat yang terjerat hukum karena ketidaktahuannya seperti kasus Pak Slamet ini, ” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Slamet mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh rekan dan tim kuasa hukum yang mendampingi dirinya dari awal hingga pembebasan dirinya. Ia juga tidak mengharapkan ada perangkat desa lain yang mengalami apa yang dia alami.
Sementara itu, ketua PDDI Banyumas, Slamet Mubarok menegaskan jika perjuangan PPDI dalam kasus ini telah dilakukan secara maksimal. Semua keputusan dari awal kasus ini bergulir hingga pembebasan rekannya tidak lepas dari solidaritas perangkat desa Kabupaten Banyumas.
“Kami juga berharap tidak ada lagi permasalahan hukum yg menjerat Perangkat Desa seperti kasus Pak Slamet ini, ” pungkasnya.






