Kebumen – Seorang penjual sabu eceran ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen di area SPBU di wilayah Kabupaten Kebumen.
Tersangka berinisial SG (41) warga Desa Semampir, Kecamatan Buayan, Kebumen dengan barang bukti 1,5 gram sabu.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menyampaikan, aksi penangkapannya berhasil berkat adanya informasi masyarakat.
“Tersangka ditangkap pada Rabu 17 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, di Area SPBU wilayah Kabupaten Kebumen,” katanya, Minggu 19 Desember 2021.
Barang bukti yang diamankan diantaranya dua paket sabu, dengan total berat 1,5 Gram, yang dikemas pada bungkus plastik klip warna bening.
“Barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital,” terangnya.
Keterangan lain, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, yang dibeli dengan cara transfer.
“Dua paket sabu ia peroleh dengan harga Rp 1.250.000. Sabu baru dibayar separuh, sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut laku,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dan telah mengkonsumsi sabu sejak sejak tahun 2018 silam.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar,” pungkasnya.***







