INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Penjual Sabu Eceran di Kebumen ditangkap Polisi

Minggu, 19 Desember 2021

Kebumen – Seorang penjual sabu eceran ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen di area SPBU di wilayah Kabupaten Kebumen.

Tersangka berinisial SG (41) warga Desa Semampir, Kecamatan Buayan, Kebumen dengan barang bukti 1,5 gram sabu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menyampaikan, aksi penangkapannya berhasil berkat adanya informasi masyarakat.

“Tersangka ditangkap pada Rabu 17 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, di Area SPBU wilayah Kabupaten Kebumen,” katanya, Minggu 19 Desember 2021.

Barang bukti yang diamankan diantaranya dua paket sabu, dengan total berat 1,5 Gram, yang dikemas pada bungkus plastik klip warna bening.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital,” terangnya.

Keterangan lain, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, yang dibeli dengan cara transfer.

“Dua paket sabu ia peroleh dengan harga Rp 1.250.000. Sabu baru dibayar separuh, sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut laku,” ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dan telah mengkonsumsi sabu sejak sejak tahun 2018 silam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar,” pungkasnya.***

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pembangunan GOR Indoor Purbalingga Ditargetkan Rampung Tahun 2022

Selanjutnya

Tebing Setinggi 15 Meter di Punggelan Longsor, Tutup Akses Jalan dan Ancam Tiga Rumah Warga

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Tebing Setinggi 15 Meter di Punggelan Longsor, Tutup Akses Jalan dan Ancam Tiga Rumah Warga

Tak Ada yang Alami KIPI Pasca Anak Usia 6-11 Tahun Dapat Vaksin Covid-19

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com