BANYUMAS – Anton Donovan (46), pengusaha jasa konstruksi asal Purwokerto Selatan, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri asal Purbalingga berinisial OSS (43) dan DY (41). Anton mengaku mengalami kerugian hingga Rp650 juta setelah janji pengembalian dana kerja sama usaha tak pernah terealisasi.
Anton mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum. Ia menjelaskan bahwa pada Januari 2024, dirinya menyerahkan uang Rp650 juta kepada DY di Bank BSI Cabang Purbalingga. Dana tersebut diberikan sebagai modal kerja sama dengan kesepakatan imbal hasil Rp1 miliar dalam waktu satu bulan.
Namun, setelah jatuh tempo, OSS maupun DY tidak kunjung mengembalikan dana. Anton hanya menerima janji tanpa kepastian. “Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp650 juta dan hasil pengembangan Rp350 juta, sehingga total sejumlah Rp1 miliar,” ungkap Anton.
Kuasa hukum pelapor, Eko Prihatin, SH, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai. Ia meminta jajaran Polres Purbalingga segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami memohon Kapolres Purbalingga segera menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan ini kini dalam pendampingan hukum Peradi SAI Purwokerto dan menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian. (Angga Saputra)


