INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pengusaha di Cilacap Berharap UMK 2022 Tak Naik, Ekonomi Belum Stabil jadi Pemicu

Selasa, 19 Oktober 2021

CILACAP – Ekonomi secara nasional, khususnya di Kabupaten Cilacap diklaim belum sepenuhnya pulih. Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dianggap masih menjadi penyebab, meski secara kasus aktif Covid-19 terus mengalami penurunan.

Bagi pengusaha, dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, belum tepat jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap pada 2022 naik. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Cilacap, Budi Sadewo mengungkapkan, melihat pandemi Covid-19 yang belum selesai, pengusaha berharap UMK 2022 tidak naik, atau di angka Rp 2.228.904, sama seperti UMK 2021.

“Kalau harapan pengusaha otomatis (UMK 2022) tidak naik. Kalau turun kan tidak mungkin. (Alasannya) pandemi belum berakhir,” jelasnya, Minggu (17/10).

Di PPKM level 3 ini, menurut dia belum semua sektor usaha di Kabupaten Cilacap khususnya sudah pulih 100 persen.

“Meski Covid-19 sudah mulai menurun, belum semua sektor usaha sudah pulih 100 persen,” imbuhnya.

Sektor yang masih cukup terdampak, diantaranya pada sektor perhotelan dan restoran yang menurut dia masih sepi pengunjung.

“Seperti hotel kan masih kembang kempis, bisa dikatakan belum pulih. Dan ini bukan hanya pengusaha yang terdampak, tetapi semuanya, dari UMKM, pedagang, itu kan semua kena,” ungkap Budi yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap.

Pembahasan UMK Cilacap tahun 2022 sendiri belum dimulai sampai saat ini, karena masih menunggu hasil revisi SK Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Cilacap yang sebelumnya unsur akademisi dan pakar sempat dihapus.

Untuk usulan UMK 2022, Apindo tetap mengikuti formula yang ada pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum 2022.

“Di PP 36/2021 ada formula perhitungan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Kita dasarnya sesuai itu,” ujarnya.

Budi menambahkan, pada pembahasan UMK 2022 nanti, peran Badan Pusat Statistik (BPS) sangat signifikan. Karena data-data, diantaranya data pertumbuhan ekonomi ada di BPS.

“Data dari BPS untuk menghitung formula sesuai PP nomor 36 tahun 2021,” pungkas dia.

Kepala Disnakerin kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Waris Winardi mengungkapkan, pembahasan UMK 2022 menunggu SK Depekab hasil revisi. Pihaknya menargetkan persoalan komposisi unsur Depekab bisa segera selesai, supaya rapat Depekab membahas UMK 2022 bisa segera dimulai.

“Rapat Depekab akan kita laksanakan setelah SK ini (Depekab) direvisi. Akhir bulan (Oktober) maksimal sudah rapat Depekab,” jelas Waris. (nas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Terobosan Masa Pandemi, Pengelola Museum Soegarda Purbalingga Bikin Museum Keliling Manfaatkan Objek Wisata

Selanjutnya

Harga Jagung Melambung di Pasaran, Namun Petani di Banjarnegara Menilai Untung Berkurang

Selanjutnya

Harga Jagung Melambung di Pasaran, Namun Petani di Banjarnegara Menilai Untung Berkurang

Traktor Jalan Sendiri, Petani di Kebumen Ternyata Tewas Tersambar Petir

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com