PURWOKERTO – Saat ini masih belum ada petunjuk resmi terkait wacana penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintah pada 2023 nanti.
Dengan dihapusnya tenaga honorer, maka nantinya untuk status pegawai pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Di Banyumas belum ada petunjuk apa-apa. Itu baru pejabat ngomong di publik, secara hitam diatas putih belum sampai ke kabupaten/kota. Belum ada yang dipedomani,” kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dan pengumuman resmi dari pusat. Dari pemerintah daerah belum ada pembahasan soal wacana itu.
“Kita menunggu teknis dan SOP dari pusat. Iya, itu kebijakan pusat. Dari daerah bagaimana responnya belum pernah diajak bicara,” tuturnya.
Meski begitu, nantinya tidak menutup kemungkinan untuk beberapa pekerjaan di instansi pemerintah akan dipenuhi melalui pihak ketiga.
“Nanti beberapa pekerjaan akan dipenuhi melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing,” ujarnya.
Terkait jumlah tenaga honorer di Kabupaten Banyumas, tuturnya, ada sekitar 3.000an. Paling banyak menjadi tenaga pendidik.
“Ada sekitar 3.000 sekian. Kalau diangkat semua tidak mungkin, dan tidak mampu,” paparnya. (aam)