INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pengelola Hotel Sultan dan GBK akan Gelar Mediasi

Minggu, 5 November 2023

indiebanyumas.com- Mediasi antara PT Indobuildco dan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan dilakukan pada Senin (6/11/2023). Mediasi tersebut dilakukan untuk perihal sengketa Hotel Sultan.

Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva meminta, pihak PPKGBK agar menahan diri dan tidak bertindak berlebihan sebelum perundingan dilakukan.

Menurutnya, sikap berlebihan hanya akan mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim.

“PN Jakarta pusat saat ini mengagendakan sidang mediasi pada hari Senin, 6 November 2023. Sudah sepatutnya para pihak dapat menahan diri dan tidak bertindak berlebihan yang dapat mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim,” ujar Hamdan melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Minggu (5/112023).

Hamdan Zoelva mengimbau PPKGBK dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya.

“Kepada para karyawan Indobuildco dihimbau untuk tetap tenang dan melayani tamu sebaik mungkin,” bebernya.

Adapun pernyataan Hamdan merespon pernyataan Kuasa Hukum PPKGBK terkait dengan somasi yang berisikan ancaman pidana kepada karyawan Hotel Sultan, bila masih melakukan aktivitas di kawasan hotel.

Dia menegaskan bahwa karyawan yang bekerja di Hotel Sultan adalah karyawan Indobuildco. Mereka tidak punya ikatan hukum ketenagakerjaan dengan PPKGBK.

“Ancaman tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, melecehkan hukum dan martabat pekerja PT Indobuildco yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya,” ucap dia.

Somasi dan ancaman terhadap karyawan Indobuildco, lanjut Hamdan, sudah melampaui kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang menyidangkan kasus Gugatan PT Indobuildco terhadap PPKGBK No 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Puan : Saya Mengutuk Tindakan Agresi Militer Israel

Selanjutnya

Mahfud Optimis Raup Suara dari Madura

Selanjutnya

Mahfud Optimis Raup Suara dari Madura

Prabowo Mengaku Sudah Merancang Master Plan dengan Jokowi Soal Kebangkitan Bangsa Indonesia

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com