INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pengedar Sabu Pria dan Wanita Dibekuk di Dua Kota, Total Barang Bukti 17,04 Gram

Pengedar Sabu Pria dan Wanita Dibekuk di Dua Kota, Total Barang Bukti 17,04 Gram

Salah seorang pengedar yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Selasa, 7 Oktober 2025

HUKUM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pengedar di lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 17,04 gram beserta sejumlah alat bukti lainnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RN (30), pria asal Kecamatan Baturraden, Banyumas, dan TAN (30), perempuan asal Kota Tegal. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyumas dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Willy, Jumat (3/10/2025).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, AR alias Goldy. Pada Rabu (1/10/2025) pukul 20.55 WIB, petugas mengamankan RN di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Saat digeledah, RN kedapatan membawa sabu seberat 13,21 gram.

Hasil interogasi mengungkap bahwa RN memperoleh sabu dari seorang perempuan bernama TAN. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dan berhasil menangkap TAN dengan barang bukti tambahan seberat 3,82 gram.

“Total barang bukti sabu yang kami sita dari kedua tersangka mencapai 17,04 gram. Selain itu, kami juga mengamankan dua timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” jelas Kompol Willy.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Seluruh barang bukti akan dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan pemasok di atas kedua tersangka.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sekda Banyumas Masuk Finalis ADLGA 2025, Bukti Seriusnya Transformasi Digital Daerah

Selanjutnya

Pendamping Koperasi Desa Mulai Dampingi 331 KDKMP di Banyumas

Selanjutnya
Pendamping Koperasi Desa Mulai Dampingi 331 KDKMP di Banyumas

Pendamping Koperasi Desa Mulai Dampingi 331 KDKMP di Banyumas

Aklamasi di Musda XI Partai Golkar Banyumas, Pangki Fokus Pulihkan Kursi DPRD yang Hilang di Dapil 6

Aklamasi di Musda XI Partai Golkar Banyumas, Pangki Fokus Pulihkan Kursi DPRD yang Hilang di Dapil 6

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com