INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pengedar Sabu di Purbalingga Tertangkap, Polisi Sita 1.02 Gram Sabu

Sabtu, 22 Januari 2022

Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar sabu dengan barang bukti satu plastik sabu seberat ± 1.02 gram.

Pelaku berinisial EA (27) seorang buruh warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Saat penangkapan, Ea sempat kabur dan membuang barang bukti. Namun berhasil ditangkap polisi,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Jumat 21 Januari 2022.

Pujiono menyampaikan, tersangka ditangkap oleh Satres Narkoba pada Jumat malam 14 Januari 2022 di dekat SPBU Kalimanah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Tersangka diamankan berikut barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,02 gram di dekat SPBU Kalimanah, Purbalingga,” terangnya.

pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.

Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur.

“Tersangka sempat berusaha kabur. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti. Didapati satu bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat ± 1.02 gram, bungkus rokok Sampoerna Mild, telepon genggam, sepeda motor dan bukti transfer pembayaran senilai Rp. 1,2 juta,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari seseorang di Purwokerto seharga Rp. 1,2 juta.

“Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang pemesan seharga Rp. 1,7 juta. Namun sebelum transaksi berhasil kita amankan,” tuturnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” imbuhnya.***

Lihat Artikel Asli

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Alhamdulillah, Tidak Ada Kematian Akibat Corona di Banyumas Selama Januari 2022

Selanjutnya

Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Purbalingga Masih Tinggi, Konsumen Kecewa

TERBARU

Tak Sekadar Temu Kangen, Republik Ngapak Injakkan Langkah Lestarikan Kearifan Lokal di Banyumas

Tak Sekadar Temu Kangen, Republik Ngapak Injakkan Langkah Lestarikan Kearifan Lokal di Banyumas

Rabu, 25 Maret 2026

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Tegaskan Banyumas Tak Terapkan WFA

Rabu, 25 Maret 2026

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Terseret Ombak di Pantai Suwuk Ditemukan Meninggal

Rabu, 25 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Purbalingga Masih Tinggi, Konsumen Kecewa

Bupati Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid SMP N 1 Purwokerto

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com