HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pengedar obat psikotropika berinisial SUS (31), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
SUS ditangkap di pinggir jalan Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 165 butir obat psikotropika yang disimpan di saku celananya. Rinciannya, 65 butir obat kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 100 butir obat kemasan biru bertuliskan Atarax®1 Aprazolam tablet 1 mg.
“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
SUS beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Angga Saputra)