FOKUS– Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas periode 2018-2023, Muhamad Rifan Muhajirin menekankan pentingnya para Pengawas untuk memiliki pemahaman yang kuat terkait peraturan dan arahan dari Bawaslu.
“Pengawas Pemilu harus paham aturan dan taat terhadap instruksi yang diberikan. Tidak perlu ada sikap pribadi atau tafsir aturan yang berbeda-beda. Semua harus seragam dan berpegang pada arahan,” ungkap pria yang biasa disapa Gus Rifan, dalam agenda
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk memperkuat pemahaman tugas pengawasan bagi jajaran Pengawas Pemilu, Jumat (25/10/2024).
Acara yang digelar oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan Purwokerto Utara di Rumah Makan Bale Agung Sumampir tersebut diikuti oleh tujuh Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) beserta jajaran sekretariat.
Gus Rif’an menegaskan bahwa sikap profesional dan komitmen terhadap tugas menjadi kunci untuk menjaga independensi pengawasan. Menurutnya, dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada, Pengawas akan terhindar dari konflik kepentingan yang dapat merusak integritas pengawasan.
“Setiap tindakan harus sesuai arahan dan berdasarkan aturan, demi menjaga objektivitas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Purwokerto Utara, Farhun AR juga memberikan pesan kepada seluruh PKD yang hadir agar tetap fokus dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Ia mengingatkan bahwa tugas pengawasan bukan hanya sekedar tugas administratif, namun juga merupakan tanggung jawab moral.
“Sebagai Pengawas, kita harus menjaga integritas dalam bekerja, serta memastikan proses Pemilihan berjalan jujur dan adil,” kata Farhun.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada para PKD dan Sekretariat dalam menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dan bertanggung jawab, terutama menjelang tahapan penting Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang. (**)


