FOKUS – PDI Perjuangan menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku kental akan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK dimulai sejak yang bersangkutan kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
“Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi,” ungkap Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12) malam.
“Kami menduga, memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDIP dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” imbuhnya.
Ronny setidaknya menyampaikan tiga indikasi politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Indikasi yang pertama, yaitu adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku. Hal itu terlihat dari aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDIP melalui framing (pembingkaian) dan narasi yang menyerang pribadi,” sambung Ronny
Sementara itu, indikasi yang ketiga ialah pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto Kristiyanto.
“Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” tutur Ronny.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejatinya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ronny, selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.
Oleh sebab itu, PDIP menduga kuat adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap Hasto. Terlebih, KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.
“Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka,” ujar Ronny.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024. (Angga Saputra)