INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Penangguhan Dikabulkan, Tersangka Kasus Utang EP Hirup Udara Bebas

Penangguhan Dikabulkan, Tersangka Kasus Utang EP Hirup Udara Bebas

EP dan kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH.

Kamis, 25 Desember 2025

BANYUMAS – Tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan berinisial EP akhirnya menghirup udara bebas. Setelah hampir sebulan ditahan, Polresta Banyumas mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sekaligus pembantaran pada Kamis (25/12/2025).

Kuasa hukum EP, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan pembebasan kliennya merupakan langkah hukum sah. Ia menilai sejak awal perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

“Persoalan utang yang dipidanakan ini kemudian kita ajukan penangguhan penahanan dan pengalihan jenis tahanan, dan alhamdulillah dikabulkan. Hari ini klien kami sudah bebas setelah hampir 30 hari ditahan,” ujar Djoko.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Alasan Penangguhan dan Pembantaran
Djoko menjelaskan, pembantaran dapat diberikan karena alasan kesehatan atau pertimbangan lain yang dinilai layak oleh penyidik. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Yang penting bagi klien kami adalah tidak ditahan. Soal perkara pidananya jalan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum. Kalau mau dilanjutkan sampai pengadilan, kami siap,” tegasnya.

Gugatan Perdata di PN Banyumas

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Djoko menambahkan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Banyumas. Harapannya, hakim dapat menegaskan bahwa kasus ini murni perdata.

“Perkara perdatanya masih jalan. Kami berharap hakim memutuskan bahwa ini bukan pidana,” katanya.

Latar Belakang Kasus

EP, warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, ditahan sejak 20 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han: 158/XI/2025/Sat Reskrim/Polresta Banyumas. Ia dijerat atas dugaan penipuan atau penggelapan, meski kuasa hukumnya menyebut akar persoalan berasal dari perjanjian utang-piutang.

Kasus ini kembali menyorot praktik kriminalisasi perkara perdata yang menuai kritik. Pembebasan EP melalui penangguhan penahanan dinilai menjadi momentum penting untuk menguji batas antara sengketa perdata dan pidana, sembari menanti putusan hakim yang diharapkan menghadirkan keadilan substantif. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Remisi Natal di Banyumas: Harapan Baru dari Balik Jeruji

Selanjutnya

Sterilisasi Gereja di Purwokerto, Polresta Banyumas Libatkan Tim Gegana

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Sterilisasi Gereja di Purwokerto, Polresta Banyumas Libatkan Tim Gegana

Sterilisasi Gereja di Purwokerto, Polresta Banyumas Libatkan Tim Gegana

RTRW Banyumas Dinilai Cacat Teknis, Kawasan Resapan Air Terancam

RTRW Banyumas Dinilai Cacat Teknis, Kawasan Resapan Air Terancam

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com