INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemuda Jual Ribuan Obat Terlarang Dalihnya untuk Pulang Kampung, Akhirnya Dibekuk Polisi Purbalingga

Kamis, 9 September 2021

Purbalingga – Ribuan butir obat terlarang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purbalingga. Sedangkan satu tersangka yang dibekuk yakni yaitu SI (22) warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dia terpaksa menjual obat terlarang, karena butuh duit untuk pulang kampung.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah menyampaikan, tersangka diamankan pada Kamis (02/09/2021). Warga asal Aceh itu domisili di Perumahan Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Menurut tersangka, dia menjual obat terlarang karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Aceh. Sebelumnya, ia bekerja di Purbalingga sebagai tukang pasang banner namun sudah diberhentikan,” kata Kompol Sopanah, Kamis (08/09/2021).

Ribuan obat terlarang yang diamankan petugas, terdiri dari jenis Hexymer dan Tramadol. Ada 50 lempeng obat jenis Tramadol, 3500 butir obat jenis Hexymer. Selain itu, disita juga uang tunai Rp. 182 ribu, telepon genggam merek Samsung, tas cangklong warna abu, bukti transfer bank dan bekas pembungkus paket obat terlarang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Tersangka berhasil diamankan petugas yang sedang melakukan observasi dan pemantauan di wilayah Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah,” kata Wakapolres.

Disampaikan, bahwa tersangka membeli obat terlarang dari seseorang kemudian dijual kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Obat dibeli dari seseorang di wilayah Jakarta. Setelah transaksi pembayaran kemudian obat terlarang dikirimkan ke Purbalingga. Setelah sampai, obat tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Abrasi Pantai Kemiren Mengancam Tambak Udang, BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter

Selanjutnya

Persiapan Atlet Cabor Panah Dalam Menghadapi PON Papua 2021

TERBARU

Dari Gank Pegangsaan hingga Guruh Gipsy: Nasution Bersaudara, Pesona yang Tak Lekang dari Sejarah Musik Indonesia

Dari Gank Pegangsaan hingga Guruh Gipsy: Nasution Bersaudara, Pesona yang Tak Lekang dari Sejarah Musik Indonesia

Minggu, 29 Maret 2026

Ombak Besar Seret Tiga Wisatawan di Pantai Watu Bale Kebumen, Satu Masih Dalam Pencarian

Ombak Besar Seret Tiga Wisatawan di Pantai Watu Bale Kebumen, Satu Masih Dalam Pencarian

Minggu, 29 Maret 2026

Babad Pasir – Ketika Adipati Tole Murtad dan Menghina Sultan Demak

Babad Pasir – Ketika Adipati Tole Murtad dan Menghina Sultan Demak

Minggu, 29 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Persiapan Atlet Cabor Panah Dalam Menghadapi PON Papua 2021

BOR Rumah Sakit di Banjarnegara Turun Drastis, Pasien Covid Terus Berkurang

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com