INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemkab Purbalingga Siapkan Lahan Khusus Permakaman COVID-19

Jumat, 18 Juni 2021

Purbalingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah berencana menyiapkan tempat permakaman khusus jenazah pasien virus Corona atau COVID-19. Luas area permakaman bakal disiapkan lebih dari seribu meter persegi.
“Tempatnya di makan mbulu atau makam tak dikenal lokasinya di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang belakang Kantor KPUD Purbalingga, luas tanah 1.773 meter persegi. Tanah merupakan aset pemda tercatat di RSUD Goeteng,” kata Kepala Bakeuda Purbalingga Subeno saat dihubungi detikcom, Kamis (17/6/2021).

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menambahkan, lahan permakaman khusus pasien COVID-19 ini disediakan untuk mengantisipasi adanya penolakan pemakaman warga yang meninggal akibat terpapar virus Corona.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Jadi tadi juga ada usulan ya, kalo ada penolakan untuk penguburan jenazah OVID-19 bagaimana? Kita punya tanah pemda di belakang KPU. Iya makam, itu nanti akan kita fokuskan untuk permakaman khusus COVID-19. Makam khusus COVID ketika memang ada jenazah yang mungkin tidak diterima oleh lingkungan sekitar harus ada alternatif lain,” terang Dyah Hayuning Pratiwi usai mengikuti rakor penanganan bersama Forkopimda kemarin.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dirilis Dinkes Kabupaten Purbalingga hari ini ada 349 kasus baru COVID-19 di Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 94 pasien di antaranya dirawat di rumah sakit, sedangkan sisanya menjalani isolasi mandiri.

Hingga saat ini pasien Corona yang dirawat sebanyak 100 orang, lalu isolasi mandiri 280 kasus, kasus sembuh sebanyak 5.662 dan meninggal 280 orang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Purbalingga bakal memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM Mikro ini bakal diterapkan mulai 21 Juni-5 Juli 2021.

“Mulai minggu depan, hari Senin (21/6) kita akan melakukan upaya pengetatan, akan ada surat edaran bupati terkait dengan aturan PPKM yang baru,” terang Tiwi, sapaannya.

Tiwi menyebut kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan bakal dilarang selama PPKM Mikro diterapkan. Kemudian objek wisata bakal ditutup.

“Kegiatan keagamaan seperti pengajian termasuk hajatan untuk sementara waktu ditunda, tempat wisata akan ditutup sementara waktu dua minggu ke depan untuk menekan penyebaran virus Corona,” terang Tiwi.

(ams/sip)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sempat Heboh Varian India, Cilacap Siap PTM Juli Mendatang

Selanjutnya

Kebakaran di Sidayu Binangun, Dinding Rumah Dijebol untuk Selamatkan Korban, Begini Kronologinya

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Kebakaran di Sidayu Binangun, Dinding Rumah Dijebol untuk Selamatkan Korban, Begini Kronologinya

Pemkab Cilacap Kembali Batasi Kegiatan Masyarakat, Termasuk Hajatan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com