BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas menyerahkan sebanyak 100 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah (KT) di kawasan Jalan Bung Karno, Selasa (16/12/2025). Sertipikat tersebut diberikan kepada para pemilik tanah di Kelurahan Kranji dan Kelurahan Tanjung dalam acara yang digelar di Smart Room Graha Satria.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas, Sakti Suprabowo.
Kepala Dinperkim Banyumas, Sakti Suprabowo, menjelaskan konsolidasi tanah merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang. Program ini juga bertujuan menyediakan tanah bagi kepentingan umum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“KT menjadi solusi untuk menata kembali bidang-bidang tanah di kawasan Jalan Bung Karno agar pengembangan pusat kegiatan baru ini lebih terarah, tertata, dan tidak menimbulkan kawasan kumuh di kemudian hari,” kata Sakti.
Dari total 100 bidang tanah yang disertipikatkan, terdiri atas 56 bidang Hak Milik masyarakat peserta konsolidasi tanah, 33 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah, serta 11 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diperuntukkan bagi jalan, drainase, ruang terbuka hijau, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya.
Sakti menambahkan, konsolidasi tanah dilaksanakan secara partisipatif, diawali dengan sosialisasi dan penetapan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan lokasi konsolidasi tanah di kawasan Jalan Bung Karno dengan luas mencapai 88,17 hektare.
Proses konsolidasi tanah telah dimulai sejak tahun 2023 dengan tahapan sosialisasi, persetujuan pemilik tanah, serta penyusunan dokumen rencana konsolidasi. Pada tahun 2024, konsolidasi tanah dilaksanakan di Kelurahan Kranji, Tanjung, dan sebagian Kelurahan Pasirmuncang, yang menghasilkan sertipikat Hak Milik dan Hak Pakai.
“Pada tahun 2025, konsolidasi tanah juga dilaksanakan di Kelurahan Kedungwuluh dengan target 60 bidang tanah. Saat ini prosesnya tengah memasuki tahap pensertipikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah telah menyusun program pembangunan PSU dan penataan kawasan secara berkelanjutan dengan perencanaan jangka waktu hingga 10 tahun ke depan.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menegaskan bahwa pengembangan kawasan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membutuhkan penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
“Setiap tahapan konsolidasi tanah di kawasan Jalan Bung Karno dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan para pemilik tanah agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” kata Lintarti.
Ia berharap, dengan terbitnya sertipikat hasil konsolidasi tanah tersebut, lahan-lahan di kawasan Jalan Bung Karno kini telah tertata, memiliki akses yang jelas, serta mendukung peningkatan kualitas lingkungan hunian.
“Dengan tertibnya penyerahan PSU, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pemeliharaan, menjamin keberlanjutan pelayanan publik, serta memastikan kenyamanan dan kelayakan lingkungan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Angga Saputra)









