BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan seluruh aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Penegasan ini disampaikan di tengah maraknya kasus penambangan emas ilegal yang menjadi sorotan publik.
Terbaru, tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Gumelar kini harus menjalani proses hukum setelah diamankan oleh Polresta Banyumas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Roni Hidayat S.STP., M.Si, menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya hanya memfasilitasi proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitasi tersebut mencakup pencatatan dan pendaftaran perizinan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari administrasi resmi.
“Perizinan tambang ini masuk kategori risiko tinggi, sehingga seluruh tahapan harus dilalui secara lengkap. Izin harus terbit terlebih dahulu sebelum kegiatan operasional dilakukan,” tegasnya.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya mengungkapkan belum ada penambang yang melakukan konsultasi maupun mengajukan proses lanjutan terkait izin pertambangan. Padahal, pemerintah telah menyediakan layanan konsultasi dan fasilitas pendukung, termasuk gerai pelayanan perizinan yang dapat diakses masyarakat.
Roni menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi lingkungan maupun aspek hukum.
Hingga kini, instansi terkait juga belum mencatat adanya pengajuan izin baru dari pihak penambang di Banyumas. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan yang sah.
Pemkab Banyumas juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan, dengan melibatkan sejumlah instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup. Koordinasi lintas sektor dinilai penting mengingat panjangnya proses serta tingginya risiko dalam kegiatan pertambangan.
“Harapannya tidak ada lagi aktivitas di Banyumas yang melanggar ketentuan, khususnya di sektor pertambangan,” pungkasnya. (Angga Saputra)






