INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemkab Banyumas Tegaskan Larangan Tambang Tanpa Izin, Soroti Kasus Emas Ilegal

Pemkab Banyumas Tegaskan Larangan Tambang Tanpa Izin, Soroti Kasus Emas Ilegal

Roni Hidayat S.STP., M.Si

Rabu, 8 April 2026

BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan seluruh aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Penegasan ini disampaikan di tengah maraknya kasus penambangan emas ilegal yang menjadi sorotan publik.

Terbaru, tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Gumelar kini harus menjalani proses hukum setelah diamankan oleh Polresta Banyumas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Roni Hidayat S.STP., M.Si, menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya hanya memfasilitasi proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitasi tersebut mencakup pencatatan dan pendaftaran perizinan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari administrasi resmi.

“Perizinan tambang ini masuk kategori risiko tinggi, sehingga seluruh tahapan harus dilalui secara lengkap. Izin harus terbit terlebih dahulu sebelum kegiatan operasional dilakukan,” tegasnya.

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya mengungkapkan belum ada penambang yang melakukan konsultasi maupun mengajukan proses lanjutan terkait izin pertambangan. Padahal, pemerintah telah menyediakan layanan konsultasi dan fasilitas pendukung, termasuk gerai pelayanan perizinan yang dapat diakses masyarakat.

Roni menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi lingkungan maupun aspek hukum.
Hingga kini, instansi terkait juga belum mencatat adanya pengajuan izin baru dari pihak penambang di Banyumas. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan yang sah.

Pemkab Banyumas juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan, dengan melibatkan sejumlah instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup. Koordinasi lintas sektor dinilai penting mengingat panjangnya proses serta tingginya risiko dalam kegiatan pertambangan.

“Harapannya tidak ada lagi aktivitas di Banyumas yang melanggar ketentuan, khususnya di sektor pertambangan,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Remaja 15 Tahun Siram Bensin ke Teman yang Sedang Tidur Lalu Dibakar, Motif Masih Misteri

TERBARU

Pemkab Banyumas Tegaskan Larangan Tambang Tanpa Izin, Soroti Kasus Emas Ilegal

Pemkab Banyumas Tegaskan Larangan Tambang Tanpa Izin, Soroti Kasus Emas Ilegal

Rabu, 8 April 2026

Remaja 15 Tahun Siram Bensin ke Teman yang Sedang Tidur Lalu Dibakar, Motif Masih Misteri

Remaja 15 Tahun Siram Bensin ke Teman yang Sedang Tidur Lalu Dibakar, Motif Masih Misteri

Rabu, 8 April 2026

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Ditangkap

Rabu, 8 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com