PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas masih menyiapkan surat edarannya terkait aturan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Saat ini pemkab masih menunggu terbitnya peraturan dari Provinsi Jawa Tengah, yang mengatur soal Nataru.
“SE lagi digodok. Kita masih tunggu peraturan dari provinsi,” kata Kabag Kesra Setda Kabupaten Banyumas Suwondo Geni.
Menurutnya, peraturan dari provinsi ditunggu agar kebijakan yang dilakukan bisa seragam. Nantinya, didalamnya juga dibahas teknis aturan terkait Nataru.
“Nanti kami juga akan lakukan pembahasan khusus, dan juga melakukan rapat dengan Forkompinda,” ujarnya.
Terkait aturan Imendagri terbaru Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegah dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, salah satu poin aturan menyebutkan untuk menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Terkait hal itu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Masih disiapkan aturannya,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk Surat Edaran terkait Nataru pihaknya mentargetkan Selasa (14/12) nanti sudah bisa diedarkan.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ary Prayitno mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Inbup.
“Kita di lapangan sesuaikan dengan situasi dan kondisi,” kata dia.
Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ada pembahasan mengenai Inmendagri.
“Beberapa waktu lalu saat rapat Forkompinda sempat disinggung soal Inmendagri,” ujarnya.
Inmendagri mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas melalui Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, akan ada check point pada titik perbatasan. Seperti di Ajibarang, Wangon, Sokaraja dan Tambak.
Namun, selain pada perbatasan, ada juga pos-pos penjagaan yang ditempatkan pada beberapa titik potensi keramaian. “Akan ada check point di alun-alun, terminal bulu pitu, stasiun, dan Baturraden,” imbuhnya. (aam/mhd)