SUMPIUH – Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berupaya melindungi para petani penderes gula kelapa dari tingginya risiko kecelakaan kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya ini ditunjukkan dengan penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 97 anggota Koperasi Produsen Integrasi Petani Organik (Kopipo) pada Rabu, 18 Juni 2025, di Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, diwakili oleh Kepala Bagian Kesra Setda Banyumas Wakhyono. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Muhammad Romdhoni, Ketua Baznas Khasanatul Mufidah, dan undangan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula santunan kematian kepada ahli waris peserta petani penderes di Kabupaten Banyumas yang telah meninggal dunia. Mereka adalah almarhum Darisun, pekerja petani gula semut Kopipo; almarhum Narwin, petani penderes binaan PT Coco Sugar Indonesia; almarhum Dartim, petani penderes binaan Baznas Kabupaten Banyumas; dan almarhum Ahmad Ridovi. Santunan yang diberikan bervariasi antara Rp 143 juta hingga Rp 235 juta, termasuk santunan kecelakaan kerja dan beasiswa.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Kesra Setda Banyumas Wakhyono, menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Kopipo, Baznas Banyumas, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama membantu melindungi para penderes dengan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Musibah seperti kecelakaan kerja, apalagi sampai kehilangan keluarga, adalah pengalaman yang berat. Kami semua memahami betapa besar cobaan yang sedang dihadapi. Namun, kami berharap santunan yang diserahkan pada hari ini dapat meringankan beban keluarga penerima,” ujarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Muhammad Romdhoni, mengatakan bahwa klaim manfaat yang diberikan merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh almarhum.
Selain itu, santunan ini juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki harapan dan dukungan untuk melanjutkan hidup.
Menurut Romdhoni, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, semua pekerja, baik formal maupun informal, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Petani penderes termasuk pekerja yang memiliki aktivitas ekonomi. Negara hadir untuk melindungi mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Koperasi Produsen Integrasi Petani Organik (Kopipo) Banyumas, Heru Rodhi Abdilah, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyerahkan 97 kartu BPJS Ketenagakerjaan serta santunan kematian kepada anggota mereka. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat penting untuk melindungi anggota Kopipo dan kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
“Hari ini anggota kami menerima 97 kartu BPJS, serta santunan sebesar Rp 149.500.000,- untuk anggota kami atas nama Dasirun Dul Mungin. Rinciannya adalah santunan jaminan kecelakaan kerja Rp 70.000.000,- dan beasiswa maksimal Rp 79.500.000,- yang diserahkan kepada istrinya, Soliah,” kata Heru.
Heru menambahkan bahwa saat ini anggota Koperasi Kopipo yang telah memiliki kartu BPJS sudah mencapai lebih dari 800 orang. (Yoga Cokro)

