BANYUMAS – Adanya pemberlakuan PPKM di Kabupaten Banyumas ternyata membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir menurun bahkan hilang sebesar 90 persen.
“Memang adanya PPKM, para koordinator itu meminta kebijaksanaan kita untuk menurunkan target, dengan kita survei dilapangan memang terjadi penurunan yang luar biasa. Dan Rata-rata mereka itu minta turunnya 90 persen, dan minta dalam nilai 10 persen untuk setorannya,” kata Sri Wahyuni, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id, Selasa (7/9).
Dengan kondisi seperti itu, Sri Wahyuni melanjutkan, pihaknyapun meminta persetujuan dari Bupati dan ternyata disetujui.
“Dengan seperti itu, kami dari Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan pak Bupati untuk persetujuannya, ternyata kami disetujui. Kemudian kami dilapangan hanya melakukan pemantauan saja. Karena mereka minta penurunan sampai seperti itu jadi setoran 10 persen, itu besarannya misalkan satu zona 6 juta itu cuma 6 ratus perbulan,” tambahnya.
Sementara, sampai saat ini retribusi parkir masih turun, Ia melanjutkan, untuk tetap menggenjot agar PAD dari retribusi parkir itu naik pihaknya berupaya mengganti koordinator lama dengan koordinator yang baru yang lebih berani.
“Ini sampai sekarangpun masih turun ini, dengan seperti itu untuk menambahkan PAD, karena target kami belum terpenuhi, kami berusaha kalau mereka ada yang berani lebih tinggi kita pertimbangkan,” lanjutnya.
Dengan mengganti koordinator pada titik tertentu atau sona tertentu.
“Seperti contohnya Sumpiuh itu ada yang berani lebih tinggi, bahkan dia berani bayar dua bulan dimuka. Ada lagi zona 1 juga, ada beberapa zona yang seperti itu. Kita berupaya untuk tetap mencoba memenuhi targetnya. Dan alhamdulillah, dengan itu kita bisa ada peningkatan sedikit, karena setelah PPKM kita bingung posisinya, sementara dari mereka setoran turun, tapi kita tetap ada beban target, jadi paling tidak target terpenuhi sepertinya tidak, tetapi mendekati target sih mungkin ada,” terangnya.
Dimana dari target awal Rp. 1,5 Miliar pada tahun 2021 ini, untuk PAD retribusi parkir tersebut, menurutnya, sudah tercapai 40 persen yaitu sebesar Rp. 579.830.000.
“Untuk sekarang, kalau dari target awal 1,5 Miliar, berarti sudah tercapai 40 persen, tetapi kalau 50 persen dari target awal itu dengan target retribusi parkir 50 persen, itu paling tidak sudah mendekati, sisa berapa persenlah,” pungkasnya. (win)







