INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB, Sambut HUT Ke-80 RI

Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB, Sambut HUT Ke-80 RI
Selasa, 1 Juli 2025

BANYUMAS -Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan angin segar bagi wajib pajak. Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tahun 2025, Pemkab Banyumas akan menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2024.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Ir. Eko Prijanto, M.T., menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini mengacu pada Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak dan retribusi yang dapat diberikan dengan pertimbangan Bupati.

“Berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor [Nomor Tahun] 2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 1994 Sampai Dengan Tahun 2024, sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda PBB-P2 yang terhutang tahun 1994 sampai dengan tahun 2024 dihapuskan,” tegas Eko.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Penghapusan sanksi administrasi ini akan berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025 melalui penyesuaian pada sistem pembayaran aplikasi. Oleh karena itu, Eko berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk segera melunasi PBB mereka.

Untuk memudahkan wajib pajak, mereka dapat mengecek tagihan PBB-P2 melalui https://elingpbb.banyumaskab.go.id/. Pembayaran pun kini semakin mudah dan beragam, bisa dilakukan melalui Bank Jateng, Kantor Pos, OVO, Alfamart, Indomart, QRIS, Gopay, Shopee, dan Tokopedia.

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kuasa Hukum Korban Dorong JPU Ajukan Kasasi Terkait Perkara Kades Suro

Selanjutnya

Rayu Bocah Pakai Balon, Pria 19 Tahun Cabuli Anak 7 Tahun di Sumbang

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Rayu Bocah Pakai Balon, Pria 19 Tahun Cabuli Anak 7 Tahun di Sumbang

Rayu Bocah Pakai Balon, Pria 19 Tahun Cabuli Anak 7 Tahun di Sumbang

Kuasa Hukum BUMDesma Jati Makmur Desak APH Usut Tunggakan SPP Rp2,6 Miliar di Desa Pekuncen

Kuasa Hukum BUMDesma Jati Makmur Desak APH Usut Tunggakan SPP Rp2,6 Miliar di Desa Pekuncen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com