BANYUMAS -Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan angin segar bagi wajib pajak. Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tahun 2025, Pemkab Banyumas akan menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2024.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Ir. Eko Prijanto, M.T., menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini mengacu pada Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak dan retribusi yang dapat diberikan dengan pertimbangan Bupati.
“Berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor [Nomor Tahun] 2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 1994 Sampai Dengan Tahun 2024, sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda PBB-P2 yang terhutang tahun 1994 sampai dengan tahun 2024 dihapuskan,” tegas Eko.
Penghapusan sanksi administrasi ini akan berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025 melalui penyesuaian pada sistem pembayaran aplikasi. Oleh karena itu, Eko berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk segera melunasi PBB mereka.
Untuk memudahkan wajib pajak, mereka dapat mengecek tagihan PBB-P2 melalui https://elingpbb.banyumaskab.go.id/. Pembayaran pun kini semakin mudah dan beragam, bisa dilakukan melalui Bank Jateng, Kantor Pos, OVO, Alfamart, Indomart, QRIS, Gopay, Shopee, dan Tokopedia.