INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemilu 2024 Tinggal Menghitung Hari, Jokowi Naikkan Gaji Pokok PPPK setelah Sebelumnya ASN Juga Naik

Selasa, 30 Januari 2024

NASIONAL, indiebanyumas.com– Pemerintah menaikan gaji pokok dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, (26/1/2024).

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Beleid itu dikutip, Selasa (30/1/2024).

Sehingga dari beleid baru ini mengubah lampiran Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.

Adapun ketentuan kenaikan gaji ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait acuan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dimana terjadi kenaikan gaji pokok mulai dari golongan I sampai IV.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (26/1/2024).

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis aturan itu, dikutip Selasa (30/1/2024).

Adanya aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut besaran gaji PPPK terbaru yang dirangkum indiebanyumas dari berbagai sumber.

Golongan

I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

IX Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

X Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

XI Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

XII Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

XIII Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

XIV Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

XV Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

XVI Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

XVII 4.462.500 – Rp 7.329.000

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

MNC PURBA DARI NUSANTARA

Selanjutnya

Jokowi Sedang Rajin-rajinnya Bagi Bansos, ini Kata Sri Mulyani

Selanjutnya

Jokowi Sedang Rajin-rajinnya Bagi Bansos, ini Kata Sri Mulyani

Aiman Sebut Penyitaan 4 Barang Bukti oleh Polisi Rugikan TPN Ganjar-Mahfud

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com