NASIONAL, indiebanyumas.com – Pemerintah berencana memangkas 14 bandara internasional sebagai upaya mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Saat ini, Indonesia memiliki 27 bandara internasional, nantinya akan dikurangi menjadi hanya 13 bandara internasional.
Rencana pemangkasan jumlah bandara internasional itu, disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menurut dia, rencana tersebut masih digodok Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kita kemarin mendorong kepada Pak Menteri Perhubungan (kurangi) dari 27 airport internasional cukup 13,” ujar Erick.
Menteri BUMN menjelaskan, pertimbangan mengurangi jumlah bandara internasional mengacu pada dua negara maju, yakni Amerika Serikat (AS) dan China yang tidak memiliki banyak bandara berstatus internasional.
Hal itu, untuk memudahkan kontrol, sekaligus untuk mencegah warga negara dengan mudah bepergian ke luar negeri, begitu pula sebaliknya.
Hal ini berbanding terbalik dengan Indonesia yang memiliki 27 bandara internasional. Sebagai pintu masuk, bandara internasional melayani penerbangan internasional dan domestik dengan fasilitas pendukung, seperti bea cukai dan imigrasi.
Erick menilai, banyaknya bandara internasional mendorong warga Indonesia melancong ke negara asing. Perkara ini jika tidak diimbangin oleh kedatangan turis asing, maka akan menyebabkan defisit.
“Amerika saja, dan China saja cuma delapan (bandara). Jangan sampai kita lebih banyak orang Indonesia ke luar negeri daripada turis luar negeri ke Indonesia. Ya, jadi malah defisit,” ungkap Erick.
Di lain sisi, Erick memastikan pemerintah terus memperkuat posisi bandara khusus penerbangan umroh dan haji. “Tetapi untuk umroh dan haji, silahkan ke 27 airport,” tutur Erick.