HUKUM – Seorang warga Banyumas, Kharisma (25), menjadi korban dugaan penipuan jual beli mobil melalui Facebook Marketplace. Uang Rp48 juta yang ia bayarkan untuk membeli Toyota Yaris merah bernopol R 1082 NC raib, sementara laporan ke Polresta Cilacap belum menunjukkan perkembangan.
Kasus bermula 9 November 2025, saat Kharisma menemukan iklan penjualan mobil Yaris di akun Facebook bernama Firda Saputri. Ia kemudian diarahkan ke rumah seorang perempuan bernama Tumini, yang mengaku sebagai kakak pelaku bernama Akbar. Mobil, STNK, dan BPKB ditunjukkan, bahkan Kharisma sempat melakukan test drive.
Pada 15 November, Kharisma kembali untuk transaksi. Ia mentransfer uang dua kali, melalui m-banking dan BRILink, bahkan ditemani anak Tumini ke agen BRILink. Namun setelah bukti transfer ditunjukkan, surat-surat dan kunci mobil direbut kembali, sementara Kharisma diteriaki maling.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polresta Cilacap pada 17 November. Namun, laporan tak ditindaklanjuti. Polisi beralasan transfer dilakukan ke rekening Maryati, istri Akbar, bukan ke Tumini. Barang bukti pun dikembalikan kepada Tumini.
Kuasa hukum korban, H Djoko Susanto SH, menilai kasus ini jelas mengandung unsur penipuan. Ia mendesak Kapolri dan Kapolresta Cilacap turun tangan, mengingat modus serupa marak terjadi di Facebook Marketplace.
“Saya hanya ingin keadilan. Semua bukti sudah saya serahkan, tapi laporan saya seperti tidak dianggap,” kata Kharisma. (Angga Saputra)


