PURWOKERTO – Pemilik angkutan barang atau penumpang diwajibkan melakukan uji kendaraan bermotor (uji KIR). Saat ini diarahkan pembayaran non tunai. Dengan tujuan menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) Kabupaten Banyumas, Daryono mengatakan, pembayaran bisa melalui transfer, atau dibantu dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) Bank Jateng.
“Tersedia loket di Kantor UPTD uji KIR,” katanya.
Menurutnya, kebijakan seperti ini, berupa pembayaran non tunai perlu diterapkan. Pasalnya bisa mengurangi pungli. Dengan sistem tersebut juga dipastikan aman.
“Biaya yang dibayarkan langsung masuk rekening kantor,” tuturnya.
Selain itu, agar tidak ada lagi sistem pungli, kendaraan yang lulus uji kir mendapat smart card dan stiker barcode yang ditempel di kaca depan kendaraan. Di mana semua database tentang kendaraan ada di dalam stiker barcode, yang bisa diakses secara nasional.
“Kalau belum lulus uji KIR, tidak akan dapat smart card dan stiker barcode,” jelas Daryono.
Di samping itu dengan smart card, jika terjadi sesuatu saat perjalanan, bisa dilacak asal kendaraan. Sehingga bisa segera ditangani dan menghubungi pihak terkait. (ely)





