INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pelaku Persetubuhan Anak Berkebutuhan Khusus di Wangon Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pelaku Persetubuhan Anak Berkebutuhan Khusus di Wangon Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pengadilan Negeri Purwokerto. (istimewa)

Selasa, 24 Juni 2025

HUKUM – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada S alias K alias KBM, terdakwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 12 tahun, NPSN, di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan mengapresiasi putusan tersebut.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Dengan sudah adanya putusan pengadilan ini, pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada PN Purwokerto,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat. Korban diketahui merupakan anak dengan kebutuhan khusus.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kasus ini menyita perhatian publik sejak terungkap pada 2024 karena menyangkut korban yang tergolong rentan. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut melalui Peradi SAI Purwokerto untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, yang telah mengawal kasus ini sampai selesai,” tambah Djoko.

Vonis ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan maksimal bagi anak, terutama mereka yang memiliki kebutuhan khusus. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sistem SPMB Dinilai Rumit, Orang Tua Keluhkan Anak Tak Lolos ke SMP Negeri

Selanjutnya

Sekda Banyumas Luncurkan Aplikasi ‘Paras Sidia Cantik’ untuk Kendalikan Diabetes Melitus

TERBARU

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Takbir Idulfitri, dari Tradisi Rasulullah hingga Syiar di Pasar

Sabtu, 21 Maret 2026

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Sabtu, 21 Maret 2026

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Sabtu, 21 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Sekda Banyumas Luncurkan Aplikasi ‘Paras Sidia Cantik’ untuk Kendalikan Diabetes Melitus

Sekda Banyumas Luncurkan Aplikasi ‘Paras Sidia Cantik’ untuk Kendalikan Diabetes Melitus

Ajukan PK ke MA, Lansia Pemilik Lahan di Cilacap Sertakan Bukti Baru dari Bank dan BPN

Ajukan PK ke MA, Lansia Pemilik Lahan di Cilacap Sertakan Bukti Baru dari Bank dan BPN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com