INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS di Wangon Banyumas Ditangkap Polisi

Minggu, 17 Maret 2024

Polsek Wangon Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian modul perangkat BTS yang terletak di Area Tower Desa Rawaheng Kec. Wangon, Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos,

mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka dari kasus tersebut.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial TH (43) warga Kec. Leles Kab. Garut, RN (30) warga Banyuresmi Kab. Garut dan C (42) warga Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan”, ungkap Kapolsek Saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/24).

Kapolsek menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, pihak korban dari PT. XL dan PT MKU (Mitra Karsa Utama) mendapati tiga buah mesin modul perangkat Tower di Desa Rawaheng Kec. Wangon, Kab. Banyumas telah hilang.

Mengetahui adanya barang-barang tersebut hilang, kemudian pihak korban dari PT. XL dan PT MKU (Mitra Karsa Utama) melaporkan ke Polsek Wangon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wangon melakukan kordinasi dengan Unit Resmob. Kemudian pada hari Minggu (10/3/24) sekira pukul 20.00 Wib, team resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Wangon.

Dari hasil introgarasi, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan di Area tower di desa rawaheng Kec. Wangon Kab. Banyumas.

“Jadi modusnya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar yang mengelilingi area tower, setelah pelaku didalam area tower kemudian pelaku membuka Box/ Kabinet Amod dengan alat kemudian mengambil 3 buah modul dan 8 SFP”, kata Kapolsek.

Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 3 (tiga) buah modul perangkat BTS yaitu Abio, Abia, Asib produk Nokia dan 8 (delapan) SFP pengantar arus Optik untuk jaringan internet.

“Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara”, ungkap Kapolsek. (/Polres Banyumas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Momen Ramadhan, Polresta Cilacap Gelar Deklarasi Cilacap Zero Gangguan Kamtibmas

Selanjutnya

Soal Isu Anies Nyagub Lagi, Ini Respons Timnas AMIN

Selanjutnya

Soal Isu Anies Nyagub Lagi, Ini Respons Timnas AMIN

Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 hingga Hari Ini, Prabowo-Gibran Raih 58,48 Persen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com