INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pelaku Pemerasan Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Mengaku Bernama Helena

Pelaku Pemerasan Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Mengaku Bernama Helena

Pelaku Pemerasan Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Mengaku Bernama Helina. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Senin, 19 Mei 2025

HUKUM– Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar Jembatan Menceng, RT 001/RW 001, Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen.

Korban berinisial RJP (27), warga Kecamatan Rawalo, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat ia menerima ajakan bertemu dari seorang perempuan yang mengaku bernama Helena melalui pesan WhatsApp. Pertemuan dijanjikan berlangsung di kawasan Jembatan Menceng.

Setibanya di lokasi, korban dijemput oleh perempuan tersebut. Tak lama kemudian, tiga sepeda motor yang membawa beberapa pria tiba dan langsung menghentikan korban. Salah seorang pelaku, yang mengaku sebagai suami Helena, memukul pelipis korban dan menusuk punggungnya dengan pisau. Pelaku lainnya turut menganiaya korban.

Korban kemudian dibawa ke lokasi yang lebih sepi. Di sana, delapan pelaku melakukan pemerasan disertai kekerasan. Salah satu dari mereka mengaku sebagai anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban.

“Karena merasa tertekan, korban akhirnya menyerahkan dompet berisi uang Rp300.000 dan satu unit ponsel miliknya,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku pada Jumat (16/5/2025). Pelaku berinisial YR (25) ditangkap di wilayah Patikraja, sementara pelaku perempuan berinisial RR (25) diamankan di Jakarta. Keduanya merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Aman Candi 2025.

YR dan RR kini ditahan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti, antara lain selembar potongan bungkus rokok, sebuah pisau, dan satu unit ponsel Redmi Note 8 berwarna biru.

Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Warga Sikapat Tuntut Ujian Ulang Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com