INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pekerja Kontraktor Meninggal dalam Kecelakaan Kerja di Semen Bima

Pekerja Kontraktor Meninggal dalam Kecelakaan Kerja di Semen Bima

Perwakilan Panwasnaker Banyumas, Teguh Santosa (istimewa)

Jumat, 22 Agustus 2025

BANYUMAS– Seorang pekerja kontraktor di Pabrik Semen Bima, Desa Tiparkidul, Kecamatan Ajibarang, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Korban, Ardi Suwardi (41), warga Indramayu, Jawa Barat, sempat dirawat di rumah sakit usai insiden pada Selasa (5/8/2025), namun akhirnya meninggal pada Sabtu (16/8/2025).

Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Panwasnaker) Wilayah Banyumas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, membenarkan kejadian tersebut.

“Kami menerima laporan dari pihak HRD Semen Bima terkait insiden yang menimpa salah satu pekerja kontraktor,” kata Teguh Santosa, perwakilan Panwasnaker Banyumas, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/8/2025).

Teguh menegaskan, pelaporan kecelakaan kerja merupakan kewajiban perusahaan dan menjadi dasar proses lanjutan, termasuk klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jika kecelakaan kerja berujung kematian, Panwasnaker dapat membantu proses klaim BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika tidak dilaporkan, itu pelanggaran serius,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang lalai melaporkan kecelakaan kerja dapat dikenai sanksi sesuai peraturan, termasuk pidana.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Semen Bima belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada bagian Humas, Dwi Pindarto, juga belum mendapat respons.

Korban diketahui bekerja di bagian perawatan (maintenance). Ia mengalami luka parah akibat terjepit dalam insiden tersebut sebelum akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada dinas provinsi atau unit pelaksana teknis.

Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, yang menjadi tanggung jawab perusahaan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Seorang Pria Tewas Tertabrak KA Purwojaya di Karang Tengah

Selanjutnya

Apel Sinergitas Tiga Pilar: Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas Banyumas Tetap Kondusif

Selanjutnya
Apel Sinergitas Tiga Pilar: Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas Banyumas Tetap Kondusif

Apel Sinergitas Tiga Pilar: Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas Banyumas Tetap Kondusif

Rotasi Jabatan, Delapan Pejabat Tinggi Pratama Banyumas Bergeser Posisi

Rotasi Jabatan, Delapan Pejabat Tinggi Pratama Banyumas Bergeser Posisi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com