SURAKARTA, indiebanyumas.com – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II berhasil membukukan 39 aset wajib pajak dengan nilai aset mencapai Rp 8,48 miliar pada pekan sita.
Sita aset ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam kurun waktu tanggal 10 hingga 20 November 2023.
Sita aset tersebut meliputi, kendaraan roda empat, rekening bank, tanah, truk, kendaraan roda dua, tanah dan bangunan, giro tabungan, mikrobus dan bus.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka pejabat yang berwenang melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
Hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada negara yaitu pelunasan atas utang pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II, Sri Mulyono menyatakan penyitaan aset sebagai salah satu tindakan penagihan aktif merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Tindakan ini merupakan amanat undang-undang dan di kami ada juga aturan turunannya yaitu PMK-61 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih Harus Dibayar,” ujarnya.
Juru Sita Pajak Negara dalam hal ini sebagai pelaksana peraturan harus melaksanakan tindakan penagihan aktif untuk menagih utang pajak yang belum dibayar/dilunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.
Penyitaan sebagai salah satu bentuk tindakan penagihan aktif, terpaksa harus dilakukan terhadap wajib pajak/penanggung pajak apabila belum/tidak melunasi hutang pajak sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, sebelumnya terhadap wajiib pajak/penanggung pajak telah diberikan edukasi dan tindakan penagihan secara persuasif seperti penerbitan surat teguran dan konseling.
Apabila wajib pajak tidak mengindahkan upaya tersebut maka tindakan penagihan aktif baru dilaksanakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo berharap tindakan dalam pekan sita ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh.
“Tindakan ini saya harap dapat memberikan deterent effect kepada wajib pajak/penanggung pajak yang masih
memiliki utang pajak dan belum patuh untuk segera melunasi utang pajaknya,” katanya.
Selain penyitaan, tindakan penagihan aktif dapat dilakukan hingga tingkat yang lebih tinggi seperti lelang barang sitaan.
Bahkan dalam rangka penegakan hukum juga, Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri dan Gijzling (Sita Badan). (Nolan)