BANYUMAS – Seorang pejalan kaki menjadi korban temperan Kereta Api (KA) Batavia relasi Gambir–Solo Balapan di lintasan kereta api wilayah Kabupaten Banyumas, Senin (16/2/2026) sore. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 14.23 WIB di kilometer 347+4 atau petak jalan antara Stasiun Karanggandul dan Stasiun Purwokerto.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku prihatin atas insiden yang melibatkan pejalan kaki di jalur kereta api itu.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Usai kejadian, petugas KAI bersama aparat kepolisian langsung melakukan penanganan di lokasi. Proses evakuasi berjalan lancar dan perjalanan kereta api lainnya tidak terganggu.
KAI kembali menegaskan bahwa berlalu-lalang di jalur kereta merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret barang di atas rel, maupun melintasi jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA demi keselamatan diri sendiri dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup As’ad.
Hingga berita ini diturunkan, identitas korban masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian setempat. (Angga Saputra)








