INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pejalan Kaki Tertemper KA Batavia, KAI Ingatkan Bahaya di Jalur Rel

Pejalan Kaki Tertemper KA Batavia, KAI Ingatkan Bahaya di Jalur Rel

Petugas dari PT KAI Daop 5 Purwokerto mengevakuasi korban insiden temperan KA Batavia di jalur Karanggandul–Purwokerto. (istimewa)

Selasa, 17 Februari 2026

BANYUMAS – Seorang pejalan kaki menjadi korban temperan Kereta Api (KA) Batavia relasi Gambir–Solo Balapan di lintasan kereta api wilayah Kabupaten Banyumas, Senin (16/2/2026) sore. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 14.23 WIB di kilometer 347+4 atau petak jalan antara Stasiun Karanggandul dan Stasiun Purwokerto.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku prihatin atas insiden yang melibatkan pejalan kaki di jalur kereta api itu.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Usai kejadian, petugas KAI bersama aparat kepolisian langsung melakukan penanganan di lokasi. Proses evakuasi berjalan lancar dan perjalanan kereta api lainnya tidak terganggu.

KAI kembali menegaskan bahwa berlalu-lalang di jalur kereta merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret barang di atas rel, maupun melintasi jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA demi keselamatan diri sendiri dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup As’ad.

Hingga berita ini diturunkan, identitas korban masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian setempat. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bibit Unggul Jadi Fokus Festival Kambing Lumbir

Selanjutnya

KAI Hadirkan Barongsai di Stasiun Purwokerto, Sambut Imlek dengan Toleransi

TERBARU

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Musim Tak Lagi Teratur, Banyumas Perlu Mitigasi Jangka Panjang

Selasa, 17 Februari 2026

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Selasa, 17 Februari 2026

KAI Hadirkan Barongsai di Stasiun Purwokerto, Sambut Imlek dengan Toleransi

KAI Hadirkan Barongsai di Stasiun Purwokerto, Sambut Imlek dengan Toleransi

Selasa, 17 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya
KAI Hadirkan Barongsai di Stasiun Purwokerto, Sambut Imlek dengan Toleransi

KAI Hadirkan Barongsai di Stasiun Purwokerto, Sambut Imlek dengan Toleransi

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com