INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pedagang Buah di Pasar Bobotsari Purbalingga Digebugi Tukang Palak Pakai Balok Kayu, Begini Kronologinya

Jumat, 4 Juni 2021

Bobotsari – Pelaku pengeroyokan pedagang buah di Pasar Bobotsari, berhasil diamankan polisi. Masing-masing berinisial BM (21) warga Desa Bobotsari dan BH (21) warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Keduanya melakukan penganiayaan, karena korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (13/5/2021) sekira jam 01.30 WIB. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres dan sedang diproses hukum.

Kompol Pujiono menjelaskan, korban adalah seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar. Pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR, karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.

“Ini peristiwa saat bulan Ramadhan, menjelang Idulfitri,” kata Kompol Pujiono, Jumat (04/06/2021) siang.

Disampaikan bahwa kejadian penganiayaan bermula saat dua pelaku yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras mendatangi lapak buah milik korban. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idulfitri.

“Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut,” katanya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan. Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.

“Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021,” kata Kompol Pujiono.

Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

ABG Warga Kecila Kemranjen Hilang Saat Main di Sungai, Empat Hari Tanpa Kabar

Selanjutnya

RTRW Sah di Cilacap, Investor Melimpah, Enam Investor Tandatangan Lol Rp 108 Miliar

Selanjutnya

RTRW Sah di Cilacap, Investor Melimpah, Enam Investor Tandatangan Lol Rp 108 Miliar

Catat! Mulai Juli Pembelajaran Tatap Muka, Pemkab Cilacap Persiapkan Panduannya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com