JAKARTA– PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan belasungkawa mendalam atas gugurnya Prajurit Farizal Rhomadhon, anggota Satuan Tugas (Satgas) Yonmek XXIII-S/UNIFIL yang bertugas dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon. Partai berlambang banteng itu juga mengusulkan sejumlah bentuk penghargaan negara bagi almarhum.
Desakan itu disampaikan PDIP lewat surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Ahmad Basarah pada Senin, 30 Maret 2026
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Senin (30/3/2026), DPP PDIP menyebut arahan langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri agar seluruh jajaran partai memberikan penghormatan terbaik kepada almarhum serta mengusulkan sejumlah hak kepada negara.
“Ibu Megawati Soekarnoputri telah memberi instruksi kepada seluruh jajaran PDI Perjuangan untuk memberikan penghormatan terbaik kepada almarhum, serta mengusulkan kepada negara untuk memberikan kenaikan pangkat anumerta, jaminan hari tua, dan masa depan pendidikan anaknya,” demikian pernyataan sikap PDIP yang dikutip dari merdeka.com.
Pengorbanan Prajurit Misi Perdamaian
PDIP menilai gugurnya prajurit dalam misi perdamaian merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Prajurit yang gugur dalam bertugas merupakan wujud nyata manifestasi amanat Pembukaan UUD 1945, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” tulis PDIP dalam pernyataannya.
Partai tersebut juga menegaskan bahwa peran Kontingen Garuda dalam misi internasional telah menjadi simbol diplomasi Indonesia di tingkat global sekaligus bukti komitmen terhadap perdamaian dunia di bawah mandat PBB.
Empat Poin Penting PDIP
Dalam pernyataan sikapnya, PDIP menyampaikan empat poin penting terkait insiden gugurnya prajurit tersebut:
1. Mengutuk keras segala bentuk serangan terhadap personel penjaga perdamaian yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional serta Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701.
2. Mendukung langkah United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) untuk melakukan investigasi independen, serta mendorong hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik dan Dewan Keamanan PBB.
3. Mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil peran lebih aktif di antara negara-negara pengirim pasukan guna memperkuat perlindungan terhadap personel perdamaian, termasuk melalui evaluasi aturan keterlibatan (Rules of Engagement).
4. Mengajak seluruh elemen politik nasional untuk bersatu dalam memperjuangkan keadilan bagi prajurit yang gugur serta menjamin keselamatan lebih dari 1.200 personel Indonesia yang masih bertugas di Lebanon.
Angga Saputra








