
POLITIK – Partai Buruh mendukung pelaksanaan pemilu dengan sistem coblos partai politik alias proporsional tertutup dengan syarat tertentu.
“Kami setuju sistem proporsional tertutup dengan bersyarat. Tapi bersyarat, tidak seperti yang dimaksud oleh PDIP dan Partai Bulan Bintang, ya,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/1).
Di antara persyaratan itu, kata dia ialah partai wajib untuk transparan soal nama-nama calon anggota legislatif yang diajukan secara rutin.
“Dalam waktu tertentu, misal sebulan, dua bulan, tiga bulan, setiap partai politik mengajukan nama-nama sesuai jumlah dapil, jumlah kursi dalam satu dapil. Disebutin, nanti KPU mengumumkan,” kata Said.
“Partai buruh nomor satu Ilhamsyah, nomor dua Indri, nomor tiga Said Iqbal. Orang tahu kalau nanti dia coblos proporsional tertutup tanpa gambar kalau satu kursi dapat pasti ilhamsyah. Itu yang dimaksud syarat,” lanjutnya.
Said percaya, persyaratan yang diajukan ini membuat pemilih tetap dapat mengenal para caleg. Partai Buruh juga akan mengkaji persoalan ini di Rapat Kerja Nasional yang digelar pada 15-17 Januari 2023.
Hal yang sama sempat ia ungkapkan dalam konferensi pers di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu (11/1).
“Menyikapi apa yang sekarang sedang berlangsung sidang pembahasan di Mahkamah Konstitusi tentang sistem proporsional tertutup, bagi kami partai buruh setuju sebenarnya, tapi proporsional tertutup dengan bersyarat,” ujar Ketum Partai Buruh itu.
“Kalau partai buruh oke coblos partai, tapi didahului rakyat tahu dulu…Proporsional tertutup dengan bersyarat mengumumkan siapa yang akan lolos menjadi caleg kalau tanda gambar (partai) itu yang menang,” cetus Said.
“Jadi jangan beli kucing dalam karung kalau memang ingin menggunakan sistem proporsional tertutup,” imbuhnya.
Kendati demikian, Said menegaskan Partai Buruh juga siap dengan sistem proporsional terbuka yang selama ini dilakukan dalam pemilu di Indonesia pascareformasi 1998.
Sistem pemilu proporsional daftar tertutup masih berpeluang diterapkan pada pemilu mendatang karena UU Pemilu sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Delapan dari sembilan parpol yang punya kursi di DPR sudah menyatakan sikap menolak proporsional tertutup. Mereka adalah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS.
Sementara itu PDIP tetap bersikeras mendukung pelaksanaan proporsional tertutup alias hanya coblos partai, bukan coblos gambar caleg.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra resmi ikut dalam gugatan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor mengajukan diri sebagai pihak terkait. Mereka resmi ikut dalam gugatan nomor perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
“Kami sudah memasukkan sebagai pihak terkait sesuai dengan UU 7/2017 soal proporsional tertutup. Prof. Yusril dan saya sebagai pemohon,” kata Ferry saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).
Ferry mengatakan PBB mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Mereka beralasan sistem proporsional terbuka saat ini tak adil bagi partai-partai yang tak punya modal besar.
Dia menyebut keikutsertaan PBB akan menambal kelemahan gugatan itu. Menurutnya, gugatan tersebut berpotensi ditolak MK karena para pemohon tidak mewakili partai politik.
“Kami juga melihat bahwa misalnya MK melihat enam perorangan ini tidak berdiri di atas atau mewakili partai politik, ya PBB mewakilinya, legal standing jelas,” ujarnya.