POLITIK, indiebanyumas.com– Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cilongok menyatakan telah selesai melakukan langkah penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah (mushola) yang dilakukan seorang Caleg Dapil 6 bersama tim sukses dari Partai Gerindra di Desa Batuanten Kecamatan Cilongok.
Ketua Panwascam Cilongok, Daimun mengatakan, kesimpulan dari hasil
penyelidikan tim Panwascam bekerjasama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terkait adanya dugaan tindak pelanggaran kampanye di Batuanten yang telah dilakukan oleh Caleg dari Partai Gerindra di tempat ibadah sudah ditemukan bukti yang menguatkan.
“Sudah ditemukan bukti yang mengarah langsung ke tindakan pelanggaran kampanye sebagaimana yang dilaporkan oleh salah seorang warga kepada kami. Bukti itu berupa foto dimana terdapat bendera partai, ” kata Daimun kepada indiebanyumas.
Selanjutnya, kata Daimun, pihaknya sudah menyampaikan ihwal hasil penyelidikan timnya kepada Bawaslu yang akan diteruskan atau diproses lebih lanjut di sentra Gamkumdu Pemilu 2024.
Untuk diketahui Gamkumdu merupakan tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Panwascam Cilongok menindaklanjuti terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye yang terjadi di Desa Batuanten Kecamatan Cilongok yang viral di media sosial.
Dugaan pelanggaran kampanye yang menjadi perbincangan di media sosial maupun di grup WhatsApp tersebut, terkait salah seorang Caleg dan tim sukses dari Dapil 6 Partai Gerindra yang menggunakan fasilitas Mushola atau tempat ibadah sebagai bagian dari kegiatan kampanye.
Panwascam juga menerima laporan dari warga secara resmi berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di Desa Batuanten tersebut.
“Terkait materi yang disampaikan pelapor yakni merujuk pada aturan di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan salah satu tempat dilarang berkampanye adalah di rumah ibadah,” kata Ketua Panwascam, Daimun.
Dalam UU Pemilu disebutkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”. (aga)