INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Panwascam Cilongok Masih Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye di Desa Batuanten

Selasa, 19 Desember 2023

POLITIK, indiebanyumas.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cilongok bakal segera menindaklanjuti terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye yang terjadi di Desa Batuanten Kecamatan Cilongok yang belakangan viral di media sosial.

Dugaan pelanggaran kampanye yang sudah menjadi perbincangan di media sosial maupun di grup WhatsApp, terkait adanya salah seorang tim sukses dari caleg Dapil 6 Partai Gerindra yang menggunakan fasilitas Mushola atau tempat ibadah sebagai bagian dari kegiatan kampanye.

Ketua Panwascam Cilongok, Daimun mengatakan, dirinya juga menerima laporan dari warga berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di Desa Batuanten tersebut. Dari masuknya laporan maupun informasi yang telah menyebar tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Panwaslu Keluarhan/Desa (PKD) di desa setempat.

“Kita liat dulu materinya di dalam kampanye, apakah ada di dalam kehadirannya itu mengkampanyekan citra dirinya, visi misinya, program kerja. Apakah yang datang sendiri memang Caleg atau timsesnya masih kita dalami. Apabila unsurnya  terpenuhi maka itu harus ada pendalaman hukum dari kajian analisis kami,” katanya.

Ia mengatakan, Panwascam telah mendapatkan laporan dari warga juga informasi yang beredar melalui media sosial terkait dugaan pelanggaran tersebut, dan pihaknya jelas akan melakukan penelusuran awal apakah itu ada kaitan.

“Karena berkaitan dengan apa yang disampaikan pelapor, hal itu  merujuk pada aturan di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan salah satu tempat dilarang berkampanye adalah di rumah ibadah,” kata Daimun.

Bawaslu sendiri melalui Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu atau Pemilihan 2023, termasuk jika melihat adanya politik uang.

Hanya saja, kata Bagja, penindakan pelaku politik uang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbatas hanya selama masa kampanye.

“Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu. Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017,” katanya saat webinar nasional Pencegahan Politik Uang Untuk Pemilu Berintegritas oleh Universitas Airlangga, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.

“Bawaslu menyusun IKP sebagai ‘early warning’ (Pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, kata Bagja, tahapan yang rawan terajadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Strategi Ekonomi Kerakyatan 3 Capres-cawapres Jika Menangi Pilpres

Selanjutnya

UII Soroti Kemunduran Demokrasi, Rakyat Dianggap Hanya objek Pelanggeng Kekuasaan

Selanjutnya

UII Soroti Kemunduran Demokrasi, Rakyat Dianggap Hanya objek Pelanggeng Kekuasaan

Penjualan Mobil Lesu, Leasing Mandiri Tunas Finance Kejar Target Akhir Tahun

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com