BANYUMAS – Panwaslu Kecamatan Baturraden lakukan inventarisir alat peraga sosialisasi diri, Rabu, (7/12/2022).
Pendataan alat peraga tersebut dilakukan di 12 desa di Kecamatan Baturraden, diantaranya Purwosari, Kutasari, Pamijen, Pandak, Rempoah, Kemutug Kidul, Kemutug Lor, Karang Tengah, Karang Salam, Ketenger, dan Karang Mangu.
Dari 12 Desa yang ditelurusi, Panwaslu Baturraden menemukan total 34 alat peraga sosialisasi diri.
Dari total angka tersebut, terdiri atas 5 spanduk, 27 banner, dan 2 baliho.
Inventarisir alat peraga sosialisasi diri tersebut bukan dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu. Melainkan untuk dilaporkan kepada instansi terkait, mengenai pajak retribusi izin reklame pemasangan alat peraga sosialisasi diri apakah sudah sesuai Perda di Kabupaten Banyumas.
“Mengingat hari ini belum ada penentuan peserta pemilu, sehingga belum menjadi ranah Panwaslu Kecamatan untuk menindak. Alat peraga yang sudah terpasang juga belum menjadi kewenangan Panwaslu,” ujar Edi Purwanto Nugroho SH, Ketua Panwaslu Baturraden.