Nanang Sugiri SH
(Pendiri Tribhata Banyumas)
Penambangan galian C baik yang berizin maupun yang ilegal di lereng Gunung Slamet yang berada disekitar kecamatan Sumbang maupun Kedungbanteng Kabupaten Banyumas menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar pelanggaran teknis lingkungan, tetapi kegagalan tata kelola dalam politik hukum sumber daya alam.
Gunung Slamet merupakan kawasan strategis dan penyangga ekologis bagi wilayah Banyumas Raya, namun kebijakan pemerintah sering kali tidak berada di sisi perlindungan jangka panjang.
Penambangan yang berizin ternyata tidak otomatis sejalan dengan mandat perlindungan lingkungan, banyak izin diterbitkan diduga tanpa integrasi penuh antara rekomendasi teknis, tata ruang, dan AMDAL. Hal tersebut menandakan bahwa kebijakan perizinan sering kali lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek daripada prinsip kehati-hatian yang menjadi dasar politik hukum lingkungan.
Ketika izin hanya menjadi instrumen administratif, maka kehadiran negara sebagai pengendali justru melemah.
Kemudian terhadap penambangan ilegal yang terus beroperasi juga menunjukkan lubang besar dalam penegakan hukum.
Di titik ini, problemnya bukan lagi soal kurangnya regulasi, tetapi lemahnya Political will dan koordinasi antar-instansi.
Ketika alat berat dan distribusi material dapat bergerak tanpa hambatan, maka wajar publik akan mempertanyakan apakah ada pembiaran struktural atau bahkan keterlibatan oknum???
Politik hukum kehilangan makna jika aturan tidak ditegakkan secara konsisten.
Dalam kerangka konstitusi dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, negara berkewajiban memastikan pemanfaatan sumber daya alam memenuhi prinsip keberlanjutan.
Kerusakan di lereng Gunung Slamet menandakan bahwa mandat ini belum berjalan efektif di tingkat daerah. Bukan hanya persoalan teknis, ini merupakan potret relasi kekuasaan. tarik-menarik kepentingan, lemahnya kontrol publik, dan minimnya transparansi kebijakan.
Dalam konteks itu, pemerintah daerah dan provinsi perlu melakukan evaluasi menyeluruh dengan:
- Meninjau ulang izin yang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan,
- memperkuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal tanpa kompromi,
- serta menempatkan Gunung Slamet sebagai bagian dari kebijakan konservasi yang memiliki nilai strategis, bukan sekadar ruang eksploitasi.
Politik hukum sumber daya alam bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi tentang keputusan-keputusan yang menentukan masa depan ekologi dan keselamatan masyarakat.
Gunung Slamet adalah sumber kehidupan, dan kegagalan mengelolanya dengan benar akan menjadi warisan buruk bagi generasi berikutnya.









