INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pakar Ekonomi Unair Buka-bukaan soal Pinjaman Online yang Meresahkan

Selasa, 18 Mei 2021

Surabaya – Guru TK di Malang, Melati, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Ia juga dipecat dari tempat mengajar gara-gara sekolah malu ditagih pinjaman online (pinjol).
Melihat kasus ini, Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Wisnu Wibowo menyebut, pinjaman online akhir-akhir ini memang menarik minat masyarakat. Karena menawarkan kemudahan pencairan uang. Atas kemudahan ini, Wisnu menyebut banyak muncul finansial teknologi atau fintek ilegal.

“Pinjaman online itu banyak menarik minat masyarakat. Makanya perkembangan fintek ini sangat cepat, dari 2016 masuk tumbuh kembangnya fintek yang ilegal, yang tidak tercatat di OJK. Barusan kemarin tanggal 5 atau 6, OJK merilis fintek yang ilegal,” kata Wisnu kepada detikcom di Surabaya, Selasa (18/5/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Namun, Wisnu mengingatkan masyarakat perlu mewaspadai fintek ilegal. Salah satunya yang menawarkan pinjaman dengan mudah, bunga rendah hingga tanpa agunan. Tetapi sebenarnya, fintek ilegal ini memiliki regulasi yang ‘mencekik’ para nasabah.

“Dugaan saya, masyarakat yang mengalami pengalaman buruk dengan fintek adalah masuk kategori fintek yang ilegal. Karena kalau fintek yang legal harus tunduk pada aturan yang dibuat OJK, termasuk melindungi data nasabah. Masalahnya, masyarakat kurang melek. Atau literasi keuangannya masih terbatas. Sehingga mudah terkecoh iming-iming bunga yang rendah, proses cepat tanpa agunan,” papar Wisnu.

“Tanpa mengecek dan berhati-hati. Ini benar apa tidak. Karena faktanya fintek itu seperti mutasi dari rentenir ke online dengan memanfaatkan teknologi digital. Sehingga kalau bisa dihitung dengan dendanya, bunganya itu bisa 4 sampai 7 persen per hari itu ada. Padahal kalau legal hanya dua koma sekian persen per bulan. Malah lebih murah dibandingkan suku bunga pembiayaan dari perbankan. Makanya kenapa fintek yang legal menjadi laris,” ungkap Wisnu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Untuk itu, Wisnu meminta masyarakat melek literasi untuk membedakan fintek tersebut legal atau tidak. Hal ini bisa dicek di OJK.

Wisnu menambahkan, pada fintek legal, jika terjadi penagihan dengan menggunakan ancaman seperti kasus Melati, nasabah bisa melaporkan ini ke OJK. Namun jika pada fintek ilegal, Wisnu mengakui memang agak susah.

“Nanti baru OJK memberikan sanksi bisa pemblokiran atau menarik izinnya. Tapi, kalau itu masuk kategori fintek ilegal, ini yang kemudian otoritas keuangan, termasuk asosiasi itu tidak punya tangan untuk masuk ke sana,” sesalnya.

Lalu, bagaimana cara pencegahan agar masyarakat tak terkena di fintek ilegal? Kaprodi S2 Ilmu Ekonomi Unair ini memiliki beberapa tips. “Itu masyarakat harus lebih melek. Karena era digital itu pinjaman online itu banyak tersedia. Tapi kan juga munculnya kebutuhan pinjaman karena besar pasak dari pada tiang, ada selisih antara pengeluaran dengan pemasukan,” ungkap Wisnu.

Wisnu berpesan pada masyarakat agar mengurangi kebiasaan konsumtif. Lalu, sebelum meminjam, masyarakat juga harus memperhitungkan berapa besaran bunga hingga denda yang didapat jika nasabah telat membayar. Jangan sampai denda hingga bunga lebih tinggi dari jumlah yang dipinjam.

“Kalau dikaji, fintek lebih banyak digunakan untuk membiayai gaya hidup atau konsumtif. Nah ini yang seringkali harus dihindari,” pesannya.

“Yang kedua, mereka keluar dari prinsip pembiayaan fintek itu mesti jangka pendek. Harus segera diselesaikan, karena kalau begitu tidak bisa diselesaikan, menunggak atau bahkan tidak terbayarkan. Karena profil dari si peminjam akan sangat turun dan akibatnya dikompensasi dengan denda dan akhirnya bunga berbunga sangat tinggi dan ini akhirnya bisa terjerat,” pungkas Wisnu.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Puluhan Warga di Watuagung dan Karangtalun Kidul Jalani Isolasi Mandiri

Selanjutnya

Melanggar Siap-Siap Disanksi, Cilacap Kota Dilengkapi RHK

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Melanggar Siap-Siap Disanksi, Cilacap Kota Dilengkapi RHK

Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dibebaskan dari Kasus Pelindo II

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com