PURWOKERTO – NH (29) laki-laki warga Purwokerto Barat berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021).
NH dilaporkan oleh korbannya Wiji Wuryanti (37) perempuan warga Cilacap karena diduga uang pelunasan pembayaran sepeda motor tidak disetorkan kepada perusahaan leasing tempat NH bekerja.
Kasat Reskrim Kompol Berry, menyampaikan awalnya pada Selasa (16/3/2021) NH yang merupakan penagih di tempatnya bekerja datang ke rumah korban untuk melakukan penagihan pelunasan pembiayaan satu (1) unit sepeda motor Honda Vario 150 atas nama korban.
Hal itu tertuang dalam surat perjanjian pembiayaan atas nama korban selaku debitur.
Selanjutnya korban membayar pelunasan kepada NH sebesar Rp 21 juta.
“Namun setelah korban melakukan konfirmasi kepada pihak leasing, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan oleh NH. Diketahui bahwa ternyata uang tersebut sudah digunakan oleh NH untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.
NH diamankan beserta barang bukti berupa 1 lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 17 juta, 1 lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 1 juta, 1 lembar slip bukti transfer dari Bank dengan nama penerima NH jumlah Rp 5 juta.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut dan NH dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)