INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PAD Uji KIR Banjarnegara Ditarget Rp 1 Miliar

Rabu, 12 Januari 2022

BANJARNEGARA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji kir kendaraan bermotor ditarget sebesar Rp 1 miliar. Pengujian kendaraan bermotor dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelaikan kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara Mohamad Iqbal mengatakan PAD dari pengujian kendaraan bermotor menjadi andalan PAD Dinas Perhubungan.

“Pengujian kendaraan menjadi andalan PAD Dinas Perhubungan. Targetnya adalah satu miliar Rupiah. Untuk mencapai target tersebut pelayanan harus prima,” ungkapnya.

Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat menguji kendaraan bermotor yang wajib diuji agar terjamin keselamatan dan kelaikannya.

“Kendaraan milik OPD yang wajib diuji, diuji secara rutin agar menjadi contoh bagi masyarakat, kendaraan milik pemerintah daerahpun yang wajib diuji, dilakukan uji kir,” terangnya.

Target PAD dari uji kir pada tahun 2022 tidak berubah sama dengan 2021. “Tahun 2021 tercapaiRp 800 juta lebihkarena dunia usaha yang belum pulih di masa pandemiCovid-19, sehingga kendaraan yang wajib diuji enam bulan sekali atau dua kali setahun, ada yang diuji sekali dalam setahun,” terangnya.

Mengenai besaran tarif uji kir, dasarnya yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Sesuai Perda tersebut, Pengujian mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus dan angkutan khusus Rp 60 ribu.
Sementara tarif uji berkala pertama Rp 235 ribu, uji berkala Rp 60 ribu, mutasi masuk Rp 135 ribu.

Untuk penerbitan tanda bukti lulus uji (penerbitan kartu pintar/smartcard Rp 5 ribu, kertas berpengaman Rp 5 ribu, sticker Rp 5 ribu).

Sedangkan untuk tarif numpang uji masuk Rp 60 ribu dan penomoran ulang nomor uji Rp 50 ribu.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk pengujian kendaraan bermotor di tahun 2022 diagendakan tetap dilakukan pemeliharaan seperti kalibrasi.

“Karena itu persyaratan agar bisa menggunakan peralatan tersebut sesuai dengan standar. Sehingga akreditasi dengan nilai A yang sudah dicapai akan kami pertahankan,” lanjutnya. (drn)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Terdengar Suara Gemuruh, Rumah Warga di Majenang Tiba-tiba Jebol Diterjang Tanah Longsor

Selanjutnya

Ada 19 Kecamatan di Cilacap Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Lebat, Waspadai Dampaknya

Selanjutnya

Ada 19 Kecamatan di Cilacap Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Lebat, Waspadai Dampaknya

Ganjar Pranowo Lounching Aplikasi Penjemputan Sampah Jeknyong

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com