INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Oknum Pemeras Kades di Banyumas Divonis Empat Tahun Penjara

Rabu, 27 Oktober 2021

Purwokerto – Paguyuban Satria Praja yang mewadahi seluruh kepala desa di Kabupaten Banyumas menyambut baik vonis empat tahun penjara kepada Siswo Subroto, pelaku tindak pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) di Banyumas.

Ketua Paguyuban Satria Praja yang juga Kades Kasegeran, Saefudin menyebut dengan ditetapkannya putusan tersebut menunjukkan hukum telah ditegakkan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kami menyambut positif atas putusan hukum ini. Karena menurut kami posisi hukum sudah ditegakkan,” ujarnya.

Ke depan, agar tidak terjadi peristiwa serupa, dirinya meminta kepada semua Kades ataupun perangkat desa untuk tidak sungkan meminta bantuan advokasi jika berurusan dengan masalah hukum.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Menurut Saefudin Paguyuban Satria Praja memiliki tim advokasi yang siap bergerak pada saat dibutuhkan.

“Kami sarankan setiap kali ada persoalan hukum silakan rekan-rekan kepala desa atau perangkat desa bisa menghubungi kami selaku induk organisasinya. Karena kami sudah membentuk tim advokasi hukum bagi kepala desa dan perangkat desa yang ada di Banyumas,” imbuh Saefudin.

Lebih lanjut Saefudin juga berpesan agar Kades, bendahara maupun perangkat desa lainnya agar jangan sekali-kali menyerahkan dokumentasi perbendaharaan kepada pihak selain inspektorat.

“Jangan pernah menyerahkan dokumentasi perbendaharaan kepada orang lain termasuk knum wartawan atau oknum LSM. Selain kepada inspektorat itu tidak diperkenankan untuk memberikan dokumentasi yang bersifat rahasia,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah kepala desa menjadi korban pemerasan oleh salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi. Oknum tersebut dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (25/10/2021).

Dia didakwa melakukan pemerasan kepada sejumlah Kades di Banyumas. Dengan modus melakukan audit keuangan dan menemukan penyimpangan, oknum tersebut menakut-nakuti para Kades untuk kemudian dimintai uang dengan jumlah bervariasi antara 60 juta hingga 100 juta rupiah. (YN)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Belum Begitu Penting, Car Free Day di Alun-alun Purwokerto Ditunda

Selanjutnya

Cikakak Wangon Dapat Gelar Desa Wisata Terbaik

TERBARU

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Sabtu, 21 Maret 2026

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Sabtu, 21 Maret 2026

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Perkuat Empati Sosial

Presiden Prabowo Akan Salat Idulfitri di Aceh, Wapres Gibran Pimpin Salat di Istiqlal

Sabtu, 21 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Cikakak Wangon Dapat Gelar Desa Wisata Terbaik

Tanggul Kali Angin Sumpiuh Jebol, Rumah Warga Terendam Banjir

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com