INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Oknum Pemeras Kades di Banyumas Divonis Empat Tahun Penjara

Rabu, 27 Oktober 2021

Purwokerto – Paguyuban Satria Praja yang mewadahi seluruh kepala desa di Kabupaten Banyumas menyambut baik vonis empat tahun penjara kepada Siswo Subroto, pelaku tindak pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) di Banyumas.

Ketua Paguyuban Satria Praja yang juga Kades Kasegeran, Saefudin menyebut dengan ditetapkannya putusan tersebut menunjukkan hukum telah ditegakkan.

“Kami menyambut positif atas putusan hukum ini. Karena menurut kami posisi hukum sudah ditegakkan,” ujarnya.

Ke depan, agar tidak terjadi peristiwa serupa, dirinya meminta kepada semua Kades ataupun perangkat desa untuk tidak sungkan meminta bantuan advokasi jika berurusan dengan masalah hukum.

Menurut Saefudin Paguyuban Satria Praja memiliki tim advokasi yang siap bergerak pada saat dibutuhkan.

“Kami sarankan setiap kali ada persoalan hukum silakan rekan-rekan kepala desa atau perangkat desa bisa menghubungi kami selaku induk organisasinya. Karena kami sudah membentuk tim advokasi hukum bagi kepala desa dan perangkat desa yang ada di Banyumas,” imbuh Saefudin.

Lebih lanjut Saefudin juga berpesan agar Kades, bendahara maupun perangkat desa lainnya agar jangan sekali-kali menyerahkan dokumentasi perbendaharaan kepada pihak selain inspektorat.

“Jangan pernah menyerahkan dokumentasi perbendaharaan kepada orang lain termasuk knum wartawan atau oknum LSM. Selain kepada inspektorat itu tidak diperkenankan untuk memberikan dokumentasi yang bersifat rahasia,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah kepala desa menjadi korban pemerasan oleh salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi. Oknum tersebut dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (25/10/2021).

Dia didakwa melakukan pemerasan kepada sejumlah Kades di Banyumas. Dengan modus melakukan audit keuangan dan menemukan penyimpangan, oknum tersebut menakut-nakuti para Kades untuk kemudian dimintai uang dengan jumlah bervariasi antara 60 juta hingga 100 juta rupiah. (YN)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Belum Begitu Penting, Car Free Day di Alun-alun Purwokerto Ditunda

Selanjutnya

Cikakak Wangon Dapat Gelar Desa Wisata Terbaik

Selanjutnya

Cikakak Wangon Dapat Gelar Desa Wisata Terbaik

Tanggul Kali Angin Sumpiuh Jebol, Rumah Warga Terendam Banjir

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com