NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) per 16 Januari 2025. Pencabutan izin tersebut disampaikM melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025.
Pencabutan izin ini dilakukan karena PT SRV gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Adapun alasan Pencabutan Izin Usaha disebabkan karena PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum meskipun telah diberikan waktu dan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha sebelumnya.
Melalui rilis yang disampaikan OJK melalui laman resminya, pencabutan dilakukan berdasarkan berbagai ketentuan dalam, POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Selanjutnya, melalii POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
OJK menyebutkan larangan dan kewajiban PT SRV pasca pencabutan izin PT SRV antara lain melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura.Menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.
Sedangkan kewajiban PT SRV antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, atau pihak lain. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi dan memberikan informasi kepada pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT SRV juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah.
Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan konsumen.
Dengan pencabutan izin ini, PT SRV harus segera mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi semua pihak terkait. (Angga Saputra)
