INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Nomor 1 di Jateng, Cilacap Tegas Berlakukan PPKM Darurat

Selasa, 6 Juli 2021

Cilacap – Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan pemerintah harus tegas untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi. Bahkan, kata dia, Cilacap nomor satu di Jawa Tengah.

“Kita harus tegas, Cilacap nomor satu di Jawa Tengah dan Indonesia ada di urutan kedua di Asia. Semoga PPKM Darurat ini sukses dan jumlah kasus aktif bisa berkurang,” ucap dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (5/60.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Sebab itu, PPKM Darurat memperketat beberapa aturan seperti pelaksanaan saalat Idul Adha yang dilakukan di rumah masing-masing, pembagian daging qurban menggunakan kupon untuk menghindari terjadinya antrean, pembatasan jam operasional pasar, dan pembatasan jumlah tamu untuk pernikahan sebanyak 10-20 orang untuk akad nikah serta dilarang menggelar resepsi pernikahan.

Bupati juga memerintahkan seluruh lapisan pimpinan di Kabupaten Cilacap untuk bisa memegang tanggung jawab dalam menjalankan PPKM Darurat dan menjaga warganya untuk tetap mematuhi aturan dan prokes.

“Harus kerja, Camat, Lurah, Polisi, TNI, Satpol PP, Pokdar, semua harus ikut mengawasi jalannya PPKM Mikro Darurat ini,” tegasnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Bupati juga berpesan, jika ada warga yang positif dengan gejala ringan, sebaiknya melakukan isolasi mandiri di rumah dengan penjagaan dan pemantauan penuh dari satgas di wilayahnya.

“Gejala ringan di rumah saja, tidak perlu ke rumah sakit karena semuanya sudah penuh. Nanti lurah atau camat pantau mereka, beri bantuan, jalankan lagi jogo tonggonya,” ujarnya.

Bupati juga memantau langsung pelaksanaan PPKM Darurat. Titik pantauan di antaranya Pasar Gede, Teluk Penyu, Posko PPKM Mikro Kelurahan Sidakaya Cilacap Selatan, Kantor Kecamatan Cilacap Tengah, Pasar Tanjungsari, dan Lapangan Holcim Jalan Damar Cilacap Utara.

“Pokoknya sekarang yang terpenting adalah menjaga masyarakat, sudah banyak korban, sampai pemakaman mulai penuh. Jangan sampai kita atau kerabat kita menjadi korban. Harus sehat,” tegasnya.

Diketahui, PPKM Mikro Darurat resmi diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali dengan pembatasan-pembatasan yang lebih ketat dari yang pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini adalah salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Kasus aktif di Cilacap mencapai 2.663. Adapun secara total, kasus Covid-19 mencapai 17.718. Dari jumlah itu, sebanyak 14.258 orang sembuh dan 797 lainnya meninggal dunia. Pada Senin, tercatat kasus meninggal bertambah 23 orang.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Empat Ruas Jalan ke Alun-alun Purbalingga Ditutup 24 Jam, Pengendara Kecele dan Putar Balik

Selanjutnya

Warga Positif Meningkat, Warga Kembali Giatkan Jogo Tonggo

TERBARU

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

Paviliun Indonesia Pamerkan Budaya dan Islam Nusantara di Cairo International Book Fair 2026

Paviliun Indonesia Pamerkan Budaya dan Islam Nusantara di Cairo International Book Fair 2026

Rabu, 4 Februari 2026

STT Wiworotomo dan KONI Banyumas Jalin Sinergi Perkuat Ekosistem Olahraga Purwokerto

STT Wiworotomo dan KONI Banyumas Jalin Sinergi Perkuat Ekosistem Olahraga Purwokerto

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Warga Positif Meningkat, Warga Kembali Giatkan Jogo Tonggo

Bangun Bedeng Sebelum Revitalisasi Pedagang Pasar Pon Purwokerto

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com