PURWOKERTO – Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB).
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Achmad Supartono. Ia mengatakan nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.
Sesuai Keputusan MenpanRB No 1023/2021, nilai ambang batas TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) untuk jenis penetapan kebutuhan umum adalah 65. Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah 166.
Ia mengatakan, nilai ambang batas TKP pada tahun ini naik bila dibandingkan nilai ambang batas tahun sebelumnya, yakni 126
“Adanya perubahan nilai ambang batas tersebut juga karena tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP. Semula 35 menjadi 45 soal,” katanya.
Peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus ada pengecualian. Untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311. Kemudian nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
Sementara, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lainnya juga untuk jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. (ali)