INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Nikah Siri Ditulis “Kawin Belum Tercatat” di KK, Dindukcapil Purbalingga : Sesuai Surat Dirjen

Senin, 22 November 2021

PURBALINGGA- Status nikah siri beberapa pekan belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Khususnya soal kebijakan nikah siri yang kini masuk dalam kartu keluarga (KK). Bedanya dengan nikah tercatat, pernikahan siri di KK ditulis dengan keterangan kawin belum tercatat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purbalingga, Muhammmad Faturrohman menjelaskan, sebenarnya sudah kebijakan lama. Namun karena ada lagi statemen dari pusat, maka kembali menghangat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Tujuan pemerintah sebenarnya memenuhi hak administrasi mereka yang sudah nikah namun belum tercatat. Adanya KK nikah siri juga bukan tujuan akhir, nantinya akan diupayakan dengan instansi terkait misalnya nikah massal, tergantung anggarannya,” tuturnya, Minggu (21/11) malam.

Nikah siri kondisinya hampir serupa dengan orang jaman dulu yang nikah namun tidak bisa menunjukkan surat nikah resmi pemerintah. Sehingga pemerintah memfasilitasinya.

Sesuai Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor : 472.2/15145/DUKCAPIL perihal Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga dikatakan, penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam KK dengan status kawin belum tercatat, sebagai kebijakan afirmatif untuk sementara waktu sampai dilaksanakan pencatatan perkawinan atau isbat nikah/pengesahan perkawinan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Lalu, pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK dilaksanakan berdasarkan permohonan serta masing-masing suami dan istri membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05). Pemberlakuan SPTJM Perkawinan belum Tercatat tidak diperuntukan untuk perkawinan dibawah umur (belum berusia 19 tahun), sedangkan untuk perkawinan kedua atau lebih harus ada izin tertulis dari isteri sebelumnya.

“Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukan merupakan pengesahan perkawinan. Masing-masing daerah proaktif mensosialisasikan agar setiap perkawinan harus dicatatkan. (amr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sepi Peminat, Lelang Jabatan Kepala Dinkes dan Disperindag Pemkab Purbalingga Diperpanjang

Selanjutnya

Rumah Warga di Kedungreja Cilacap Hancur Tertimpa Pohon Kelapa yang Tumbang

TERBARU

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

Rumah Warga di Kedungreja Cilacap Hancur Tertimpa Pohon Kelapa yang Tumbang

13 Desa Wisata di Banyumas Dapat Bantuan Gubernur, Masing-Masing Rp 100 Juta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com