NASIONAL– Pendiri NII (Negara Islam Indonesia) Crisis Center, Ken Setiawan, menyatakan pihaknya tengah menyusun tim khusus untuk menangani kasus penolakan pembangunan gereja di Jalan Turi Raya, Kelurahan Tanjung Senang, Bandar Lampung. Tim tersebut akan melibatkan eks aktivis radikal NII dan eks narapidana terorisme.
Langkah ini diambil menyusul munculnya surat penolakan yang ditandatangani 91 warga dan tokoh agama setempat. Penolakan tersebut dilandasi alasan bahwa mayoritas penduduk di sekitar lokasi beragama Islam, sehingga warga meminta kelurahan tidak memberikan izin operasional maupun aktivitas peribadatan.
Ken Setiawan mengatakan, tim khusus akan bekerja secara langsung di lapangan melalui mediasi, edukasi, serta pendekatan toleransi beragama kepada masyarakat.
“Di tingkat provinsi, kami juga sedang melakukan koordinasi bersama FKPT (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme), Kesbangpol, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan Kemenag untuk membahas persoalan ini,” ujar Ken melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Ken, pembangunan gereja di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi konflik. Ia menjelaskan bahwa bangunan gereja sebenarnya sudah ada sejak 2004 di Jalan Turi Raya Gang Perintis II. Namun, gereja sempat dibakar akibat provokasi oknum masyarakat. Kala itu, salah seorang jemaat yang tinggal di sekitar lokasi sempat dikepung dan diisolasi.
Pada 2014, upaya pembangunan kembali diurus namun kembali mendapat penolakan bahkan aksi unjuk rasa. Kini pada 2026, Panitia Pembangunan Gereja kembali mengurus perizinan dan disebut telah memenuhi syarat, namun tetap mendapat penolakan dari warga.
Ken mengajak semua pihak tidak berasumsi berlebihan terhadap penolakan tersebut. Menurutnya, masyarakat di sekitar lokasi memiliki latar belakang pendidikan tinggi, dan diduga terdapat aparat yang seharusnya memahami aturan hukum.
“Musyawarah adalah jalan keluarnya,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Ken juga menyoroti pentingnya teladan toleransi sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad. Ia mencontohkan peristiwa ketika Nabi mengizinkan delegasi Nasrani dari Najran beribadah di Masjid Nabawi serta perjanjian damai yang menjamin keamanan dan kebebasan beragama bagi kaum Nasrani.
“Jika masyarakat mayoritas di daerah tersebut beragama Islam, seharusnya meneladani akhlak Nabi yang sangat toleran. Membantu atau setidaknya mendukung pembangunan tempat ibadah adalah bentuk toleransi, bukan melemahkan keyakinan,” kata Ken.
Ia menambahkan, tidak ada alasan bagi masyarakat maupun aparatur daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadah jika semua persyaratan telah terpenuhi.
“Umat Kristiani saudara kita, mereka berdoa untuk menjadi manusia bertakwa, bukan bermaksiat. Jadi tidak ada alasan untuk mempersulit,” pungkas Ken. (Angga Saputra)









